Syarat Pengajuan Adopsi Anak 

Namun sebelumnya calon orang tua angkat mengajukan permohonan adopsi ke Dinas Sosial setempat,

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FILE
Kadisdukcapil Pontianak, Suparma 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun mau tanya nih, keponakan saya baru saja kehilangan kedua orangtuanya, dan keluarga sepakat hak asuh ketangan saya, nah jadi rencananya saya mau urus surat adopsi nya, kira-kira apa saja ya syarat dan berkas yang harus dipenuhi? Terima kasih sebelumnya. 
08968736xxxx 

Terima kasih juga sudah bertanya, pertama yang perlu diketahui bahwa akta lahir anak adopsi menjadi syarat utama untuk pengajuan ke pengadilan.

Namun sebelumnya calon orang tua angkat mengajukan permohonan adopsi ke Dinas Sosial setempat, setelah berproses di Dinsos, output akhir adalah salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang adopsi.

Kemudian berkas-berkas seperti foto copy akta kelahiran orangtua angkat. 

Baca: Bawaslu Ingatkan Warga Tak Terlibat Isu SARA dan Money Politik

Foto copy KK dan KTP orangtua angkat.  Foto copy KK dan KTP atau surat kematian dari orangtua kandung. 

Jika semua berkas dan syarat sudah dipenuhi, maka bisa segera dilakukan pencatatan adopsi anak di Disdukcapil.

Suparma 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved