Semua Hak Pasien BPJS Kesehatan Diberikan Sesuai Standar Prosedur Pelayanan

Terima kasih juga sudah bertanya, pada dasarnya Rumah Sakit tidak menerapkan perbedaan kelas.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
BPJS 1701 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, kan setahu saya BPJS itu ada tarif kelas-kelas nya, nah gimana kalau RS tidak memberlakukan kelas tersebut? 
Terima kasih sebelumnya. 
08968537xxxx

Baca: Permudah Masyarakat Peroleh Info Stok Darah, Markas PMI Sanggau Selalu Update

Terima kasih juga sudah bertanya, pada dasarnya Rumah Sakit tidak menerapkan perbedaan kelas.

Artinya, tidak ada perbedaan pelayanan kepada pasien, semua hak pasien diberikan sesuai standar prosedur pelayanan yang sama.

Dwi Restiyanti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved