Farhat Abbas Desak Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Dilanjutkan

Pengacara Farhat Abbas turut menanggapi soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

Editor: Agus Pujianto
Kolase
Cut Tari, Ariel, Luna Maya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas turut menanggapi soal lembar baru dari kasus video Ariel NOAH yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

Farhat Abbas yang mengatasnamakan LSM Hajar Indonesia meminta agar pengadilan tak mengabulkan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari.

Diketahui bersama bahwa Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya

Dalam permohonan ini, Kapolri menjadi termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

Baca: Polri Siap Hadapi Praperadilan Kasus Video Porno Cut Tari dan Luna Maya

Baca: Terlilit Kasus Pornografi, LP3HI Ajukan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari: Tak Cukup Bukti

Sidang perdana sudah digelar pada 2 Juli.

Sidang putusan akan digelar pada tanggal 7 Agustus 2018.

Melalu akun Instagram @farhatabbastv226, mantan suami Nia Daniati ini menulis desakan agar permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Farha Abbas mendesak agar kasus video Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari tetap dilanjutkan.

Akibat dari videonya, Ariel NOAH sudah menerima hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta.

"LSM Hajar Indonesia, keberatan atas upaya sebuah LSM (LSM LP3HI*) yang mempraperadilkan Polri dan Kejaksaan agar pengadilan memerintahkan Polri untuk mengeluarkan SP3 penghentian kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari.

Dengan alasan enggak cukup bukti!

Sikap LSM Hajar di sini meminta hakim Florens untuk menolak permohonan tersebut.

Baca: Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Kasus Video Porno Segera Diputus

Baca: Fasih Bawakan Lagu Jawa Milik Via Valen, Baby Shima Buat Mempawah Bergoyang

Dan agar Polri melanjutkan perkara tersebut sampai ada vonis pengadilan seperti Ariel Noah yang nyata-nyata sudah hukum penjara!

Apabila hakim mengabulkan praperadilan (LSM) tersebut berarti membiarkan dan menumbuhkan praktek asusila pornografi dalam dunia keartisan dan masyarakat Indonesia. Demikian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved