Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Kasus Video Porno Segera Diputus

Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari DipraperadilankanKali ini LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama Lembaga

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Net
Luna Maya, Ariel, Cut Tari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus dua video porno pada 2010, yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara vokalis Nazril Irham atau Ariel dengan artis peran Luna Maya dan Ariel dengan artis peran Cut Tari, sudah digulirkan kembali.

Kali ini LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

Baca: Sanksi Larangan Bertanding, Oknum PSSI Dituding Sengaja Gembosi Persib Bandung

Baca: Klasemen Piala AFF U-16: Indonesia Berpeluang Lawan Malaysia di Semi Final

Baca: Klasemen Liga 1: PSMS Medan di Zona Degradasi, Madura United Tempel Persib Bandung

Baca: Hasil Madura United vs PS Tira, Skor Akhir Bawa Madura United Gusur Barito Putera di Klasemen Liga 1

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," lanjut Achmad Guntur.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.

Baca: Sehari Geledah 9 Rumah di Tasikmalaya, Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris dan Sita Barang Ini

Baca: Klasemen Liga 1: PSMS Medan di Zona Degradasi, Madura United Tempel Persib Bandung

Baca: Klasemen Piala AFF U-16: Indonesia Berpeluang Lawan Malaysia di Semi Final

Baca: Sehari Geledah 9 Rumah di Tasikmalaya, Densus 88 Amankan 8 Terduga Teroris dan Sita Barang Ini

Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Untuk kasus tersebut, Ariel divonis bersalah, menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.

Masih Punya Kenangan

Artis cantik Luna Maya semakin terkenal saat berpacaran dengan Ariel Noah.

Hubungan keduanya sangat dekat.

Bahkan, anak Ariel dari mantan istrinya sudah akrab bersama Luna Maya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved