Polri Siap Hadapi Praperadilan Kasus Video Porno Cut Tari dan Luna Maya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, hingga kini penyidikan kasus terus berjalan.

Editor: Agus Pujianto
Net
Luna Maya, Ariel, Cut Tari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Meski sudah 8 tahun berlalu, ternyata kasus video lawas yang melibatkan Luna Maya, Cut Tary dan Ariel kembali ramai diperbincangkan.

Hal itu bermula dari mencuatnya pemberitaan bahwa kasus video dewasa tersebut kembali dipraperadilankan.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com , Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengungkap, perkara tersebut sudah disidangkan sebulan lalu.

Dan LSM LP3HI lah yang mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ucap Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Baca: Sidoarjo Bergemuruh: Tangis Bagus Kahfi, Respect Timor Leste, hingga Garuda Claps

Baca: Raih Juara Umum Pesparawi Nasional XII, Papua Barat Apresiasi Kalbar

"Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," tambahnya.

Inti dari permohonan yang diajukan adalah untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan jaksa agung atas kasus yang membelit dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari.

"Permohonannya itu pada intinya agar termohon yang telah menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng," tutur Ahmad Guntur

"Kemudian memerintahkan kepada termohon satu (kepolisian) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (jaksa agung)," jelasnya.

Sejak beredarnya video porno Ariel dan Luna Maya-Cut Tari pada 2010 silam, status hukum Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai tersangka.

Baca: Klasemen Piala AFF U-16 Usai Indonesia Taklukkan Timor Leste 3-0, Tunggu Penantang di Semi Final

Baca: Jadwal dan Prediksi AC Milan vs Barcelona ICC 2018: Head to Head dan Perkiraan Pemain

Salah satu lembaga hukum meminta untuk menghetikan penyelidikan dan mencabut status tersangka keduanya.

Putusan untuk kasus ini akan dibacakan Selasa, 7 Agustus 2018.

Meski kasus tersebut sudah berjalan delapan tahun, Polisi mengatakan belum menutup kasus tersebut atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan, hingga kini penyidikan kasus tersebut terus berjalan.

"Sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3," ujar Iqbal.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved