Dilanda Persoalan, Gabungan KUD Kebun Sungai Mitra PTPN XIII Keluarkan Pernyataan Sikap
Kancilkus SP menegaskan, gabungan KUD Kebun Sungai yang terdiri dari sembilan KUD mengeluarkan pernyataan sikap terhadap persoalan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kancilkus SP menegaskan, gabungan KUD Kebun Sungai yang terdiri dari sembilan KUD mengeluarkan pernyataan sikap terhadap persoalan yang terjadi di PTPN XIII.
Kesembilan KUD tersebut diantaranya, Kud Tawang Saragi, Kud Labak Damai, Kud Pandu Raya, Kud sawit pama, Kud Jaman Betuah, Kud Karya Kita Bersama, Kud Tani Lestari, Kud Mayam Jaya dan Kud Mekar sari.
Baca: PIP Bersama GOW Gelar Seminar Pencegahan Narkoba dan Sosialisasi Measles Rubella
“Pertama, kami minta kepada manajemen PTPN XIII agar membeli TBS plasma sesuai dengan Perda Provinsi Kalbar nomor 8 tahun 1994 serta peraturan Gubernur Kalbar nomor 86 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indek K dan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar, ” katanya, Minggu (5/8).
Kedua, jika pembelian TBS petani plasma tidak mengacu pada Permentan, Perda dan Pergub, maka lebih baik PTPN XIII tidak membeli TBS petani plasma dan lahan kebun inti dikembalikan kepada masyarakat. Ketiga, meminta agar pembayaran TBS harus ada kepastian dan tepa waktu.
“Dan keempat, apabila dalam batas waktu TMT 1 Agustus 2018 sampai dengan 10 Agustus 2018, beberapa point diatas tidak diindahkan, maka kami akan melakukan pemblokiran dan pemberhentian aktifitas perusahaan sementara. Sampai adanya kesekapatan dan kepastian tentang pembelian serta pembayaran harga TBS sesuai dengan point 1, 2 dan 3, ” pungkasnya.