Pileg 2019

Bawaslu: Masyarakat Bisa Adukan Bacaleg Yang Diduga Eks Napi Koruptor

Faisal Riza mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya bacaleg yang terindikasi merupakan napi koruptor yang ikut caleg

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Reza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya bacaleg yang terindikasi merupakan napi koruptor yang ikut caleg.

"Sampai saat ini secara resmi kita belum menumukan bacaleg koruptor baik bersifata informasi awal maupun laporan secara tertulis. Karena memang daftar calon sementara belum diumumkan," ujarnya.

Faisal mengatakan jika sudah diumumkan oleh KPU DCS nya, pihak bawaslu juga akan membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait Daftar caleg yang tertuang didalam DCS.

Baca: Tasya dan Randi Resmi Menikah! Segini Jumlah Mas Kawin yang Diberikan, Pakai Dollar Lho

"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan, kami akan siapkan form aduan di kantor bawaslu. Secara normatif mekanisme laporanya sama. Namun bisa juga melaporkan melalui pesan singkat dari SMS maupun WA sebagai informasi awal yang bisa kita tindak lanjuti," ujarnya.

Faisal juga mengatakan bagi yang ingin menyampaikan laporan secara resmi melalui form tertulis harus ada syarat materi dan syarat formilnya.

Kalau bagi masyarakat yang ingin melaporkan informaso awal melalui pesan singkat WA maupun SMS, pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan pemberi informasi.

"Hal tersebut perlu kami lakukan sebagai upaya keseriusan dari yang memberikan informasi bahwa laporan yang disampaikan benar dan memiliki sejumlah bukti penguat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved