Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres, Ini Ketentuannya Menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018

Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran. Bukti partai-partai pendukung memenuhi syarat berkoalisi.

Editor: Jamadin
KOMPAS.COM
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (4/8/2018) pukul 08.00 WIB,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden.

Pendaftaran dibuka hingga Jumat (10/8/2018) sekira pukul 24.00 WIB. Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, setiap ketua umum partai politik pengusung diharapkan hadir saat mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden.

Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran. Bukti partai-partai pendukung memenuhi syarat berkoalisi.

Baca: Ini Mendali yang Berhasil Diraih Kalbar Dalam Pesparawi Nasional XII   

"Misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. Itu yang paling penting," kata Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/8/2018).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden juga harus memenuhi syarat calon yang diisi dan ditandatangani oleh mereka.

Baca: Di Pontianak, Warkop Jadi Tren Tempat Kumpul

Berikut ketentuan pendaftaran capres-cawapres menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 13
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved