Asian Games

AJI Kecam Kekerasan ke Jurnalis Kompas TV Suci Annisa saat Liput Arakan Api Obor Asian Games

AJI Kecam Kekerasan Terhadap Suci Annisa Jurnalis Kompas TV..............................................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Aliansi Jurnalis Independen (Aji) kota Pontianak bersama Lembaga Pers Mahasiswa Pontianak menggelar aksi damai dalam rangka peringatan hari kebebasan pers dunia, di bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (3/5/2018) pagi. Dalam aksi turun ke jalan puluhan wartawan ini ada 6 pernyataan sikap yang disampaikan, beberapa di antaranya Aji Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis tidak menjadikan media sosial/medsos sebagai sumber utama berita, lantaran medsos kerap menjadi sarana penyebaran berita-berita hoaks yang tak jelas ujung pangkalnya, media harus memuat berita-berita hasil kerja jurnalistik yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam tindakan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci Annisa, jurnalis Kompas TV Jambi.

Pada Jumat (3/8/2018) siang, Suci Annisa (28) mendapat kekerasan saat meliput arakan api obor Asian Games.

Kekerasan terhadap jurnalis perempuan itu terjadi kawasan lampu merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Suci Annisa yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, dipukul di bagian ulu hati secara tiba-tiba, hingga dia mengerang kesakitan.

"AJI Kota Jambi mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang dilakukan oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games terhadap Suci Annisa," kata Ketua AJI Kota Jambi, M Ramond EPU, dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (4/8/2018).

AJI berpandangan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pasukan pengamanan api obor Asian Games itu telah menciderai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 4l UU 40/1999 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dia menyebut tindakan oknum itu sudah masuk kategori pidana, karena dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kebebasan pers.

Sesuai dengan Undang-undang Pers, ucapnya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

AJI mendesak kepolisian dan juga pemimpin pasukan pengamanan api obor Asian Games agar melakukan pengusutan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.

"Asian Games akan diliput jurnalis dari puluhan negara. Jangan sampai kasus serupa terjadi, sehingga perlu kepada semua petugas di Asian Games mengerti tentang kebebasan pers," ujarnya.

Pemukulan terhadap Suci Annisa yang merupakan ibu dari tiga anak itu terjadi saat dia sedang mengambil gambar tepat dibelakang oknum yang memukulnya itu.

Saat oknum itu mendekatinya, langsunglah mendaratkan pukulan keras tepat di perutnya.

Informasi yang dihimpun oleh AJI Kota Jambi, Suci Annisa bingung mengapa dia dipukul.

Padahal dia meliput kegiatan ini dari pagi sampai harus berlari-lari dari satu titik ke titik lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved