Pemkot Pontianak Tegas Tindak Pedagang Yang Tinggalkan Lapaknya Berjualan di Trotoar

Pemerintah Kota Pontianak telah membuat kita beberapa pasar tradisional dan ribuan masyarakat telah merasakan fasilitas

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MASKARTINI
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak telah membuat kita beberapa pasar tradisional dan ribuan masyarakat telah merasakan fasilitas yang dibangun tersebut, namun tak semua masyarakat mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan menyediakan lapak dan lokasi tersebut.

Padahal satu diantara tujuan pemerintah setempat membuat pasar adalah untuk memfasilitasi para pedagang kaki lima agar memiliki kios atau meja yang lebih representatif untuk berusaha.

Pedagang yang tak mentaatinya aturan masih dapat ditemui di sekitaran Pasar Belimbing, karena disana masih ada pedagang yang tak menempati mejanya untuk berjualan namun malah memilih berjualan di trotoar.

Baca: Bens Leo Kunjungi Stan Pameran Pesparawi Nasional XII, Para Pengunjung Antri Minta Foto Bersama

Hal itupun dibenarkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo.

"Pasar Belimbing itu memang masih ada yang jualan didepan. Mereka itu merupakan pindahan dari Pasar Belimbing yang lama. Jdi gini, pedagang ini kan sudah dikasi tempat di Pasar Belimbing yang baru, nah mereka ini karaktersebagai PKL masih muncul lagi, mereka jualan di Halaman Pasar Belimbing yang baru padahal mereka sudah punya meja," ucap Haryadi Triwibowo S Triwibowo saat diwawancarai, Kamis (2/8/2018).

Masih berjualan pada lokasi di yang merupakan fasilitas umum umum, Haryadi tegaskan karena pedagang berpikiran mereka kecenderungan ingin dilihat oleh para pembeli, padahal itu tidak boleh.

Pihaknya telah memberi peringatkan jika mereka tidak mau masuk ke dalam atau di lapak mereka maka pihaknya bisa saja mencabut izinnya nanti dan berdama Satpol PP juga bisa dinaikkan ke pengadilan agar diberikan Tipiring.

"Kita ambil KTP nya kita bawa ke pengadilan, untuk di Tipiring. Ini kita lakukan supaya mereka tahu, kita ini kan ingin menuju pasar tertib aturan, seperti pasar yang lain. Saya mengimbau kepada seluruh pengurus pasar di Kota Pontianak jangan biarkan PKL berjualan di jalan maupun di jalur akses konsumen," tegasnya.

Kemudian Haryadi juga memperingati para juru parkir agar jangan bekerja sama dengan PKL, lahan parkir tidak bisa boleh disewakan ke PKL.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menindak juru parkir yang sengaja menjual. Lahan mereka yang untuk untuk PKL dan ini biasa terjadi Pasar Tengah..

"Pedagang itu tidak mungkin berjualan di halaman jika tidak ada peluang dari juru parkir. Termasuk semua pasar seperti Pasar Tengah juga. Semua jalan atau halaman pasar yang dikelola untuk parkir, ini jangan sampai dikasi untuk PKL," ujarnya.

Haryadi menambahkan jika keddapatan maka juru parkir tersebut akan dicabut izin parkirnya ke Dishub dan akan dinaikan di pengadilan untuk diberikan sanksi karena telah menyalahi aturan

"Sudah ada beberapa seperti di Kemuning, Flamboyan kita naikkan ke pengadilan kena denda mereka Rp500 ribu sampai Rp 700 ribu. Ini menunjukkan ketegasan kita melakukan penertiban. Kita tidak mungkin main angkut-angkut kita ada Perda agar ada efek jera kita angkut ke Pengadilan,'pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved