Pileg 2019
Parpol dan Bacaleg Dilarang Kampanye Sebelum Penetapan
Agoes mengatakan bahwa penetapan DCT ranggal 20 September, oleh sebab itu dirinyapun menghimbau kepada seluruh Parpol
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Ketua KPU Mempawah M. Agoes Soesanto menegaskan bahwa Partai Politik dan Para Bakal Caleg di harapkan tidak melakukan kampanye untuk saat ini.
Karena, sesuai PKPU Nomor 23, tahun 2018, bahwa para Caleg dan Parpol baru boleh berkampanye setelah 3 hari penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).
Baca: Empat Persen dari Total 350 Bakal Caleg DPRD Mempawah Disinyalir Tak Penuhi Persyaratan
Baca: Tabuhan Perkusi Buka Hiburan Rakyat di Hari ke 2 Mempawah Expo 2018
"Untuk sekarang ini kita minta untuk seluruh Parpol agar tidak melakukan kampanye, dan menahan dulu, sampai nanti setelah 3 hari setelah penetapan DCT,"ungkapna saat di temui Trubun di Kantornya. Kamis (02/07/2018)
Agoes mengatakan bahwa penetapan DCT ranggal 20 September, oleh sebab itu dirinyapun menghimbau kepada seluruh Parpol dan Bakal Caleg untuk mematuhi peratutan yang asa untuk tidak berkampanye sebelum waktu yabg di tentukan.
"Kalau ada atribut kampanye yang sudah terpasang, saya himbau lah untuk di tertibkan sementara ini, dan menunggu hingga waktunya tiba," paparnya.
Kendati Agus mengimbau pada seluruh Parpol dan Bakal Caleg untuk tidak berkampanye hingga menunggu 3 hari setelah penetapan BCT, namun pihaknya masih menunggu informasi kepastian dari pusat terkait sanksi yang akan di kenakan bagi pelanggar PKPU ini.