5 Fakta Penangkapan Kapal Politeknik Negeri Pontianak, Nomor 4 Angkut Hewan Dilindungi

KM Borneo Pearl, sebuah Kapal Latih milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) diamankan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sabtu (28/7/2018).

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
KM Borneo Pearl saat diamankan di Perairan Tenggara Pulau Palmatak Kab Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KM Borneo Pearl, sebuah Kapal Latih milik Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) diamankan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Sabtu (28/7/2018) lalu.

"Kapal ini asal Indonesia dan merupakan kapal latih dari Politeknik Negeri Pontianak," kata Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono saat konferensi pers bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Selasa (31/7/2018).

Kapal ditangkap di Perairan Tenggara Pulau Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (28/7/2018).

Baca: Dukung Abdul Somad jadi Cawapres, Arifin Ilham: Istikarah Bang, Umat dan Alam Sedang Krisis

Baca: TERKUAK! Wanita Ini Beberkan Elly Sugigi Sering Menipu Para Artis

Kapal ditangkap Prajurit Lanal Tarempa yang sedang melakukan patroli menggunakan KAL Baruk pada posisi 03˚ 13’ 20” Lintang Utara dan 106˚ 15’ 35“ Bujur Timur atau disekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak.

Berikut sejumlah fakta terkait dengan penangkapan KM Borneo Peral tersebut:

1. 10 ABK

Pangarmabar Laksamana Muda Yudo Margono menyebut, saat ditangkap di dalam KM Borneo Perl terdapat 10 anak buah kapal (ABK).

Empat di antara mereka adalah mahasiswa.

Kapal dinakhodai Isamudin.

Ada juga orang penumpang tanpa dokumen.

Baca: Bidik Juara Liga 1 2018, Mario Gomez Jaga Konsistensi Persib Bandung

Baca: Bupati Sambas Dampingi Pj Gubernur Lepas Calon Jemaah Haji di Asrama Haji Embarkasi Batam

2. Tanpa Izin

Pengabar juga menyebut, kapal ditangkap karena berlayar tanpa izin.

"Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan. Surat-surat yang ada hampir semuanya kedaluwarsa atau mati. Patut diduga mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," tutur Yudo.

KM Borneo Pearl berbobot 77 GT. Termasuk jenis kapal latih.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Laut (KH) Martdianus Samuel Ponto menyebut diduga kapal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Misalnya SPB, kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi SIPI.

Baca: Tonton Videonya, Kapolres Landak Bantu Motor Warga Yang Mogok Saat Ke Lokasi TMMD

Baca: Mantan Kapolresta Pontianak Ciptakan Lagu untuk Asian Games 2018

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved