Tanpa Kuasa Hukum, Polisi Kawal Dimas Kanjeng Saat Ikut Persidangan
Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Agustus mendatang untuk pengajuan saksi-saksi dari JPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8/2018). Dimas Kanjeng menjalani sidang dakwaan tanpa didampingi kuasa hukum.
Saat memasuki ruang Cakra di pengadilan itu, tampak sejumlah polisi memberi pengawalan.
Dengan mengenakan batik cokelat dan rambutnya yang klimis, Dimas Kanjeng duduk menghadap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Hakim Anne memandang meja kosong tempat kuasa hukum duduk. “Saudara terdakwa tak didampingi kuasa hukum ?” tanya Anne.
Baca: Masuk Kloter 15, Besok Calon Jemaah Haji Singkawang Berangkat ke Jeddah dari Batam
Dimas Kanjeng lalu menggeleng dan menegaskan tak memakai kuasa hukum.
Setelah itu, di atas kursi putar hitam yang empuk itu, Dimas Kanjeng menyimak seksama dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Andrianto dan Rakhmad Hary Basuki.
Dalam berkas dakwaannya, JPU menilai bahwa terdakwa melakukan penipuan. Dengan begitu, maka dia dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kasus ini bermula pada tahun 2013 dimana korban Muhammad Ali, tertarik dengan tawaran kursi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.
Baca: Seru! Inilah Suasana Lomba Solo Anak Usia 10-13 Pesparawi XII di Pontianak
Ia mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar. Menanggapi dakwaan itu, Dimas mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 8 Agustus mendatang untuk pengajuan saksi-saksi dari JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dimas Kanjeng Ikuti Sidang Tanpa Kuasa Hukum