Prihatin Oknum Kades yang Tarik Pungli Sertifikat Tanah

Barang ini tentu tidak sendiri dilakukannya, maka perlu mengusut tuntas perkara tersebut...

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Abdul Rahim SH 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengamat Hukum kabupaten Sanggau, Abdul Rahim mengaku sanggat prihatin dengan perlakuan yang dilakukan oknum Kepala Desa yang telah melakukan tindakan yang kurang terpuji.

Dengan memanfaatkan pembuatan sertifikat tanah untuk memungut dana diluar ketentuan.

“Barang ini tentu tidak sendiri dilakukannya, maka perlu mengusut tuntas perkara tersebut sehingga terhadap yang lain ada efek jera terhadap yang lainnya, ” tegasnya, Rabu (1/8/2018).

Baca: Dewan Sanggau Sayangkan Adanya Oknum Kades Lakukan Pungli Biaya Sertifikat

Semestinya, lanjut Rahim, selaku perangkat Desa melindungi dan mengayomi serta membatu masyarakat dalam mengurus hak-hak nya.

“Karena Kepala Desa dipilih rakyatnya secara langsung, namun hak-hak tersangka juga perlu kita hormati. sukses buat Kejaksaan yang telah mampu mengungkap pungli yang terjadi semoga kasus ini cepat selesai dan tidak terkatung-katung, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Entikong menahan Kades Balai Karangan inisial MY, tersangka dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau.

“Tersangka MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak. Kita lakukan penahanan agar tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain, ” kata Kacabjari Entikong, Akwan Annas, Selasa (31/7/2018).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved