KPU Kalbar Masih Tunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI Terkait Putusan MK
Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK yang melarang pengurus partai ikuti pencalonan anggota DPD RI. Rabu (1/8/2018)
"Kami masih menuggu surat teknislah dari KPU RI terkait putusan MK tersebut," ujarnya.
Baca: Terkait Kedisiplinan, Yusniarsyah: Pegawai Perlu Dibina, Bukan Dibinasakan
Dirinya mengaku dari beberapa bacalon anggota DPD RI dapil kalbar memang diketahui merupakan pengurus partai. Pihaknya juga akan mendalami berkas para bacalon anggota DPD RI yang telah mendaftar apakah terdaftar sebagai pengurus partai atau tidak. Namun demikian secara teknis, KPU Kalbar masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Untuk tahapan pencalonan DPD RI, kami telah menyerahkan dokumen kepada KPU Kabupaten/Kota guna selanjutnya untuk verifikasi berkas dukungan bagi balon DPD yang melampirkan berkas dukungan perbaikan," ujarnya.
Ramdan menambahkan proses verifikasi faktual akan dilakukan sejak tanggal 30 Juli kemarin sampai dengan tanggal 12 Agustus mendatang.