KPU Kalbar Masih Tunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI Terkait Putusan MK

Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan menerima kedatangan sejumlah pengurus partai politik yang akan menyerahkan berkas syarat pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Barat di KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Selasa (17/7/2018) sore. Penyerahan berkas syarat pencalonan ini dibuka dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, pukul 24.00. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan MK yang melarang pengurus partai ikuti pencalonan anggota DPD RI. Rabu (1/8/2018)

"Kami masih menuggu surat teknislah dari KPU RI terkait putusan MK tersebut," ujarnya.

Baca: Terkait Kedisiplinan, Yusniarsyah: Pegawai Perlu Dibina, Bukan Dibinasakan

Dirinya mengaku dari beberapa bacalon anggota DPD RI dapil kalbar memang diketahui merupakan pengurus partai. Pihaknya juga akan mendalami berkas para bacalon anggota DPD RI yang telah mendaftar apakah terdaftar sebagai pengurus partai atau tidak. Namun demikian secara teknis, KPU Kalbar masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Untuk tahapan pencalonan DPD RI, kami telah menyerahkan dokumen kepada KPU Kabupaten/Kota guna selanjutnya untuk verifikasi berkas dukungan bagi balon DPD yang melampirkan berkas dukungan perbaikan," ujarnya.

Ramdan menambahkan proses verifikasi faktual akan dilakukan sejak tanggal 30 Juli kemarin sampai dengan tanggal 12 Agustus mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved