Berita Foto
Banyak Tak Tahu, Tanda Warna Merah di Badan Jalan Sebagai Ruang Henti Khusus Roda Dua
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua.
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Sultan Abdurrahman - Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) siang. Kurangnya sosialisasi membuat masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengetahui rambu sehingga masih banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti di rambu tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Sultan Abdurrahman - Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) siang. Kurangnya sosialisasi membuat masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengetahui rambu sehingga masih banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti di rambu tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Sultan Abdurrahman - Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) siang. Kurangnya sosialisasi membuat masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengetahui rambu sehingga masih banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti di rambu tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Sultan Abdurrahman - Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) siang. Kurangnya sosialisasi membuat masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengetahui rambu sehingga masih banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti di rambu tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Sultan Abdurrahman - Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) siang. Kurangnya sosialisasi membuat masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengetahui rambu sehingga masih banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti di rambu tersebut.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Badan jalan yang diwarnai dengan warna merah merupakan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua yang terletak di simpang Jalan Ahmad Yani - Jalan Sultan Abdurrahman - Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/8/2018) siang. Kurangnya sosialisasi membuat masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengetahui rambu sehingga masih banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti di rambu tersebut.
.
Rekomendasi untuk Anda