Oknum Polisi Terjerat Narkoba

Diproses Pidana, Humas Polri: AKBP HT Mengambil 23 Gram Sabu untuk Digunakan Sendiri

Namun yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan yaitu mengambil 23 gram sabu itu untuk digunakan sendir

Editor: Jamadin
Foto: dok. Mabes Polri
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Mohammad Iqbal. 

TRUBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar Barat AKBP HT sedang diproses pidana, dan  kasusnya  akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebab, lanjut dia lokasi disitanya 23 gram sabu tersebut masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita akan lakukan proses tindakan disiplin dan kode etik profesi, dan juga proses pidana dan insyaallah paling cepat sore ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya" ujar Iqbal, di Hotel Amarossa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Baca: Diisukan Merapat ke NasDem, Ini Jawaban Sutarmidji

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menyita 23 gram sabu dari AKBP HT. Pihaknya menduga HT  menyisihkan sabu untuk konsumsi pribadi.

"Hasil pemeriksaan terakhir barang bukti sekitar 23 gram sabu. Oknum AKBP HT itu ke Jakarta sedang melakukan pengembangan salah satu kasus narkoba dengan timnya," jelas dia.

"Namun yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kewenangan yaitu mengambil 23 gram sabu itu untuk digunakan sendiri," tukas Iqbal.

Baca: Pelantikan Midji-Norsan Bakal Diundur, Ini Penjelasan PJ Gubernur Kalbar

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan eks Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono positif mengonsumsi narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan hasil ini diketahui dari tes urine yang bersangkutan.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih perlu membuktikan keterlibatan Hartono dalam kasus ini, apakah sebagai pengguna atau bandar.

"Tes urine positif," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

"Tapi kita harus membuktikan apakah dia pengguna atau bandar, itu harus ada pembuktian lebih lanjut," sambungnya.

Baca: Pria 41 Tahun Nikahi Sahabat Anaknya Sebagai Istri Ketiga yang Masih Berusia 11 Tahun

Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan untuk menghimpun informasi terkait alasannya mengonsumsi barang haram itu.

"Iya masih diproses. Belum tahu motifnya," kata Setyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Hartono Akan Dijerat Pidana, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved