Adik Ditangkap KPK, Zulkifli Hasan Sebut Zainudin Diberhentikan dari PAN Sejak Jadi Tersangka
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, secara otomatis diberhentikan dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) sejak berstatus tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap proyek infrastruktur.
Hal ini disampaikan langsung ketua umum PAN yang juga abang kandungnya, Zulkifli Hasan.
Diketahui, Zainudin merupakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Lampung. KPK menangkap tangan Zainudin Jumat (27/7/2018) kemarin.
"Itu otomatis (diberhentikan)," kata Zulkifli saat ditemui di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum adiknya yang juga berstatus Bupati Lampung Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Oknum Polwan Terekam Kamera CCTV Saat Mencuri Beberapa Bungkus Cokelat di Swalayan
"Tentu (diserahkan ke KPK)," lanjut dia. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap. Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zulkifli Hasan Sebut Adiknya Diberhentikan dari Partai Setelah Berstatus Tersangka"