4 Tahun Buron, Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Vaksin Umrah

Sebenarnya selain Marianne Donse Tobing ada nama lain yang terlibat yaitu dr Iskandar, dia masih DPO dan dr Suyitno.

Editor: Jamadin
TRIBUN MEDAN
Kejati Sumut dan Kejari Pekanbaru merilis tangkapan DPO Marianne Donse Tobing yang didakwa korupsi vaksin maningitis untuk jemaah umrah Pekanbaru tahun 2011-2012, Jumat (27/7/2018) tengah malam di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN - Sejak ditetapkan tersangka empat tahun silam, drg Marianne Donse Tobing lari dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil ditangkap, Jumat (27/7/2018) siang.

Dia ditangkap saat membeli ulos di kampung halaman orangtuanya di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ia dibekuk tim Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Leo Simanjuntak.

Selain drg Marianne Donse Tobing terlibat pula dua nama lainnya yaitu dr Iskandar yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru dan nama terakhir dr Suyitno ditengarai telah menyelesaikan masa hukumannya.

Ketiganya merupakan pegawai Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru yang menjadi terdakwa dalam korupsi vaksin maningitis untuk jemaah haji tahun 2011 dan 2012.

"Sebenarnya selain Marianne Donse Tobing ada nama lain yang terlibat yaitu dr Iskandar, dia masih DPO dan dr Suyitno. Ketiganya pegawai KKP yang korupsi vaksin maningitis. Namun setelah lalui proses hukum dan rencana ditahan dr Marianne Donse itu hamil, ditangguhkan kemudian lari sama seperti dr Iskandar saat itu kecelakaan patah kaki kemudian lari dan masih DPO kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Erianto.

Baca: Jokowi Makan Siang Bersama Tiga Ketua Umum Partai Politik, Inilah Sosok Mereka

"Sesuai putusan PN Pekanbaru, Maria Donse Tobing terbukti melanggar pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo umdang undang Nomor 21 tahun 2001 yaitu kurungan penjara badan selama empat tahun, denda 200 juta rupiab dengan uang pengganti senilai 6,5 juta rupiah," kata Suripto dalam press release yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution, Medan Jumat tengah malam.

Selama proses press rilis digelar, terdakwa Marianne Donse Tobing tampak menangis dan menyebut nama Tuhan.

Kendati melakukan upaya hukum lain ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung November 2014, putusan terhadap Marianne Donse Tobing justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya.

Atas perbuatan terdakwa drg Marianne Donse Tobing negara mengalami kerugian senilai Rp 587.370.000.

"Beberapa kali melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung hasilnya adalah menguatkan putusan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya untuk terdakwa Marianne Donse Tobing," ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Marianne telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali.

Namun dia tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018.

Baca: Laka Tunggal di Simpang Tanjung, Sopir Mini Bus Meninggal di Tempat

"Kemudian kita bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perihal permohonan bantuan pencarian terpidana drg MARIANNE DONSE TOBING No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 karena kabarnya beliau orang Medan," kata Suripto.

Kasipenkum Sumanggar Siagian mengatakan pengintaian terdakwa telah dua hari dilaksanakan.

"Dari informasi masyarakat terdakwa diketahui berada di Tapanuli Utara khususnya Tarutung. Kemudian kita intai selama dua hari hingga akhirnya Jumat 13.30 WIB terdakwa bernama Marianne Donse Tobing kita amankan," ujar Kasipenkum Sumanggar Siagian.

Rencananya Sabtu (28/7/18) pihak Kejari Pekanbaru akan membawa terdakwa Marianne Donse Tobing ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum yang telah diputuskan kepada terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Dokter Kasus Korupsi Vaksin Umrah di Pekanbaru Diringkus Setelah Empat Tahun DPO

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved