Polres Mempawah Ciduk 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Sungai Pinyuh

Saat di grebek, petugas kepolosian mendapati kristal putih tergeletak di depan pelaku yang diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Polres Mempawah melalui satuan reserse Narkoba Polres Mempawah telah menangkap 2 orang yang diduga telah melakukan penyalahguna dan pengedaran gelap narkotika di Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (25/07/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Polres Mempawah melalui satuan reserse Narkoba Polres Mempawah telah menangkap 2 orang yang diduga telah melakukan penyalahguna dan pengedaran gelap narkotika di Kecamatan Sungai Pinyuh,  Rabu (25/07/2018).

Kedua tersangka atas nama HR alias Ucok (20) dan AY  (28), yang mana keduanya merupakan warga sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah.

Baca: Pedagang Banjir Rejeki di Momen Jalan Sehat Pemkab Mempawah

Baca: Calon Wakil Bupati Kayong Utara Terpilih, Effendi Ahmad Punya Keinginan Dirikan BUMDes

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko memaparkan bahwa anggota lidik sat narkoba polres Mempawah telah mendaparkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di seputaran  Gang Tani kecamatan Sungai Pinyuh.

Setelah melakukan penyelidiakan, dan informasi di rasa cukup, petugas pun segera menyusun rencana penggerebekan terhadap terduga pelaku.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul.19.00 wib dilakukan lah penggerebekan terhadap pelaku.

Saat di grebek, petugas kepolisian mendapati kristal putih tergeletak di depan pelaku yang diduga narkotika jenis sabu.

kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Mempawah guna pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain ;

- 1 (satu) buah pastik klip transparan yg berisi serbuk kristal yg diduga narkotika jenis shabu seberat bruto *2,47 gram*
- 1 (satu) buah klips transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu brutto *0,26 gram*
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya lancip
- Uang tunai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah.
- Klip plastik kosong

Saat ini, keduanya pun tengah menjalani pemeriksaan di Polres Mempawah, guna mendapatman informasi lebih lanjut terkait peredaran Narkoba di Mempawah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved