Desy Iviyanti: Pelaku Usaha Wajib Patuhi Kepersetaan BPJS

Kepala Seksi Pendaftaran Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Desy Iviyanti

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Seksi Pendaftaran Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Desy Iviyanti. Doi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Seksi Pendaftaran Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Desy Iviyanti mengatakan, setiap perizinan usaha wajib melengkapi kepersetaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam peraturan wali kota nomor 9 tahun 2017 tentang persyaratan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam proses pelayanan perizinan.

"Setiap produk layanan dalam perizinan yang kami berikan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti kepersetaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (26/7/2018).

Baca: 60 Stan Ramaikan Kalbar Expo 2018 di PCC

Karena menjadi suatu kewajiban, maka menjadi sanksi baik denda maupun tertulis menjadi kewenangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sanksi yang menjadi kewenangan pihaknya adalah tidak memberikan pelayanan perizinan.

"Peraturan ini berlaku pada pelaku usaha perorangan dan semua jenis badan usaha, baik skala kecil, menengah maupun besar," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved