BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Pengusaha Dalam Program Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan mendorong kepatuhan para pengusaha, kontraktor dan perusahaan dalam program kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, RidhoinoKristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJS Ketenagakerjaan mendorong kepatuhan para pengusaha, kontraktor dan perusahaan dalam program kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita menggelar kegiatan forum kepatuhan dimana upayanya adalah mendisukusikan bagaimana kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Singkawang dapat meningkat," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ady Hendratta usai Forum Discussion Group antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Singkawang, di Swiss Belinn Hotel, Jalan Alianyang, Kamis (26/7/2018).
Dalam diskusi ini, pihaknya menyasar pada proyek jasa kontruksi yang dibiayai dari APBD maupun APBN.
Baca: Inilah Barang-barang Nyeleneh Dengan Bentuk Tak Biasa, Harganya Luar Biasa Fantastis
Proyek yang sifatnya dilelang maupun penunjukkan langsung secara aturan UU nomor 24 tahun 2011 dan peraturan gubernur serta Perwako Singkawang wajib masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya semua pekerja yang melaksanakan proyek bisa dilindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja oleh program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Secara umum kepatuhan perusahaan di Kota Singkawang cukup baik sekitar 70 persen.
Namun untuk proyek jasa konstruksi pihaknya baru memulai menitikberatkan pada tahun ini.
"Harapannya di pertengahan Agustus bisa naik di atas 60 hingga 70 persen," harapnya.