Pileg 2019

KPU Singkawang Beri Waktu Perbaikan Berkas Bacaleg

Setelah partai politik melakukan perbaikan, maka KPU Singkawang akan melakukan verifikasi kembali terhadap berkas pencalegan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Singkawang, Riko 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - KPU Singkawang sedang melakukan tahapan perbaikan terhadap berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan sebanyak 14 partai politik.

"Masa perbaikan berkas ini kita lakukan dari tanggal 22-31 Juli 2018," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Selasa (24/7/2018).

Baca: Dinas Pertanian Singkawang Sebut Ada Lahan Perkebunan Terbakar

Baca: Dandim Imbau Warga Tak Buka Lahan Dengan Membakar

Baca: Putusan MK, Anggota PPK dan KPU Dikembalikan Menjadi 5 Orang

Setelah partai politik melakukan perbaikan, maka KPU Singkawang akan melakukan verifikasi kembali terhadap berkas pencalegan pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018.

"Setelah di verifikasi, maka KPU Singkawang akan melakukan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang akan dilakukan dari tanggal 8-12 Agustus 2018," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved