Polres Sambas Proses 2 Anggota Terlibat Narkoba
Diungkapkannya, pada tahun 2018 ini saja, Polres Sambas telah menyidangkan sebanyak 2 anggota Polres Sambas.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual menegaskan, ada banyak upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya, agar anggota Polri di Polres Sambas, tak terlibat dalam tindak pidana narkotika.
"Ada banyak, mulai dari Apel akan ketahuan. Baik itu Apel yang di Polsek mau pun di Mako Polres Sambas. Kemudian absensinya, jadwal kerja, serta hasil kerja yang akan dapat diketahui, jika misalnya anggota tersebut tak memiliki produk hasil pekerjaannya. Jadi ada sistem manajemen kinerjanya, penilaian kinerjanya juga ada," paparnya, Senin (23/7/2018).
Baca: Terkait Oknum Polisi Ketapang Terjerat Narkoba, Prabasa: Tindak Tegas dan Jangan Tebang Pilih
Kompol Jovan mengaku, untuk di Polres Sambas sudah pernah memberikan tindakan tegas, kepada anggota terkait tindak pidana narkotika.
"Yang di sidang kode etik. Nah, pada sidang kode etik itu hasilnya ada dua, pertama Layak menjadi anggota Polri dan Tidak Layak menjadi anggota Polri. Kalau Tidak Layak berarti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Kalau layak, maka harus dibina kembali," tegasnya.
Diungkapkannya, pada tahun 2018 ini saja, Polres Sambas telah menyidangkan sebanyak 2 anggota Polres Sambas.
"Tahun 2018 sudah 2 orang yang di sidang. Tindakan pemecatan PTDH belum ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, terkait kasus tindak pidana narkotika ini. Waka Polres Sambas mengimbau kepada seluruh anggota Polres Sambas dan Polsek jajaran, agar jangan pernah untuk coba-coba dengan narkotika.
"Jangan pernah sekali pun mencoba narkoba. Karena barang itu untuk dicoba-coba. Jika terbukti terlibat, pasti dilakukan penindakan sesuai dengan aturan. Dan perlu diingat, kita di kepolisian ditindak dengan aturan undang-undang peradilan umum," urainya.
Lanjutnya, jika memang ada anggota Polres Sambas yang kuat diduga terlibat narkoba, maka akan dicari hingga ditemukan.
"Dicari, di rumah, di RT, desa mana pun tetap dicari sampai ketemu. Jadi harus ketemu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan buktinya jelas, dua anggota yang diproses itu, saya yang suruh tangkap. Kalau dia alasannya sakit, diperiksa di bawa ke rumah sakit. Jadi saya berharap, anggota Polres Sambas yang ada, dalam keadaan baik dan sehat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polri dari Satuan Binmas Polres Ketapang berinisial GAG, tertangkap tangan oleh Ditres Narkoba Polda Kalbar, tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di gerbang KSOP Pontianak, yang hanya beberapa meter dari Kantor Polsek KP3L Dwikora pada Minggu (22/7/2018).
Adanya kejadian ini, Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual menegaskan, bahwa Waka Polres merupakan satu di antara pembina internal di tingkat Polres.
"Kasatwil-nya Kapolres. Kasatwil dan pembina lainnya, tentu berupaya mencegah anggota kami, terlibat dalam tindak pidana narkotika," tegasnya, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, Pembinaan personil itu mulai dari perwira yang menjadi atasan anggota.