Marak Narkoba, Empat Kecamatan di Mempawah Masuk Zona Merah

Hingga pertengahan Juli 2018, Polres Mempawah telah berhasil mengungkapkan sebanyak 42 Kasus terkait Narkotika di Kabupaten Mempawah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso dan Kajari Mempawah Dwi Agus Arfianto saat musnahkan Barang Bukti Narkoba di halaman Kejari Mempawah. Jumat (20/07/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah dapat di katakan semakin marak.

Hal ini dapat di lihat dari data hasil pengungkapkan Polres Mempawah hingga pertengahan tahun ini.

Baca: Tanding di Jakarta Fight 5, Sunardi Bakal Duel dengan TNI

Baca: Wakil PB Djarum Dominasi Kejurnas Badminton di Pontianak

Baca: Tim Gabungan Pantau Hotspot dan Respon Cepat Karhutla Yang Terjadi di Jawai

Hingga pertengahan Juli 2018, Polres Mempawah telah berhasil mengungkapkan sebanyak 42 Kasus terkait Narkotika di Kabupaten Mempawah.

Hal ini di ungkapkan sendiri oleh Kasat Narkoba Polres Mempawah Iptu Rijal saat di jumpai Tribun Pontianak. Jumat (20/07/2018).

"Sampai Juli ini, sudah 42 Kasus, dan ternyata dari pengembangan yang kita lakukan, bahwa pemakai, pengedar, disaat mereka di tangkap mereka sudah bisa main sendiri, dalam artian mereka berangkat belanja, dan bermain mencari bandar lain sendiri," ungkap nya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya di targetkan dalam 32 target dalam 1 tahun.

"Untuk Target kita, karena kita berbasis anggaran, dalam setahun kami di targetkan dapat mengungkapkan sebanyak 32 Kasus, tapi baru pertengahan tahun saja kita sudah menyelesaikan 42 kasus,"ujarnya.

Iapun menjelaskan bahwa di Kabupaten Mempawah, terdapat 4 Kecamatan yang masuk dalam zona merah peredaran narkoba, yakni Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Anjongan, Kecamatan Mempawah Hilir, dan Kecamatan Mempawah Timur.

"Zona Merah ini, dilihat dalam segi pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba, dan informasi yang kita dapat," ungkap Rijal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved