Dua Mantan Napi Daftar Caleg di Kayong Utara, Ini Penjelasan KPU
Dia enggan menyebutkan dua Bacaleg ini pernah terlibat kasus apa. Yang pasti, keduanya bukan mantan napi korupsi, narkotika, dan pelecehan seksual.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko mengatakan, ada dua mantan narapidana yang mendaftarkan diri di Pemilihan Legislatif Kabupaten Kayong Utara 2019.
Akan tetapi, dia enggan menyebutkan dua Bacaleg ini pernah terlibat kasus apa. Yang pasti, keduanya bukan mantan napi korupsi, narkotika, dan pelecehan seksual.
Dia juga enggan membeberkan Partai Politik (Parpol) mana yang mencalonkan kedua Bacaleg tersebut.
"Ada kita udah teliti (berkasnya), ada (Bacaleg) yang memang pernah menjalani hukuman pidana, memang mereka harus menambah lagi syarat yang harus dipenuhi," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Jumat (20/7/2018).
Baca: Perempuan Salat di Perempatan Jalan Tulungagung Hebohkan Pengendara
Dia memaparkan, dua Bacaleg yang pernah menjalani hukuman pidana harus melampirkan sejumlah berkas tambahan.
Diantaranya surat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menyatakan bahwa Bacaleg yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman pidana.
Bacaleg juga wajib melampirkan berkas dari pengadilan dan surat resmi dari redaksi media massa.
"Bacaleg yang pernah menjalani hukuman pidana harus mengumumkan di media massa secara terbuka, mengakui bahwa dia adalah mantan terpidana," jelasnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan perihal syarat tambahan ini ke Parpol terkait. Oleh karena itu, dia berharap Parpol terkait dapat memahami dan memenuhi persyaratan tersebut.