Buka Acara Anev dan Evaluasi Saber Pungli, Ini Penjelasan Waka Polres
Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Raden Ricky Pratidiningrat, membuka Anev dan Evaluasi Kegiatan Saber Pungli Kabupaten Kapuas Hulu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Raden Ricky Pratidiningrat, membuka Anev dan Evaluasi Kegiatan Saber Pungli Kabupaten Kapuas Hulu Semester 1 Tahun 2018, di Ruang Aula Sentarum Polres Kapuas Hulu, Rabu (18/7/2018).
Hadir dalam giat tersebut Ketua Tim Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Raden Ricky Pratidiningrat, Wakil Ketua I Insperektorat Kapuas Hulu Sarjani, Wakil Ketua II dari Kejaksaan Negeri Putussibau, Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, Denpom XII/I-6 Putussibau, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Pejabat Polres Kapuas Hulu, dan Tim Pokja Satgas Saber Pungli Kab. Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya Pembukaan Waka Polres Mlmelaksanakan kegiatan Anev dan Evaluasi Giat Saber Pungli dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana Tim Saber Pungli Kabupaten Kapuas Hulu mampu menjabarkan mengenai Pengertian Saber Pungli.
Baca: Satu Tahanan Didugaan Tewas Dianiaya Rekannya, Fakta Lain Ungkap Keterlibatan Oknum Anggota Polri
"Serta melaksanakan program pemerintah untuk pemberantasan Pungli disetiap Instansi, yang dapat mamahami terkait tugas dan tanggung jawab satgas Saber Pungli," ungkapnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu SARBANIWakil menjelaskan bahwa, penjabaran Tugas Satgas Saber Pungli masih mengacu pada SK Bupati Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 tahun 2017.
"Dimana agar disetiap Kecamatan dapat melaksanakan tugas, dan tanggung jawab Saber pungli agar dimaksimalkan, hingga ke Kecamatan serta Melaksanakan sosialisasi bersama Instansi lain terkait kegiatan Satgas Saber Pungli," ungkapnya