Inspektur Kota Pontianak Sri Sujiarti Ditantang Sutarmidji 2 Bulan Selesaikan Temuan BPK
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dan di hadiri juga oleh perwakilan Inspektorat Provinsi Kalbar
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melakukan rapat koordinasi pengawasan tahun 2018, dirangkaikan dengan lounching serta Bimtek
Sistem Informasi Pemeriksaan Pemantauan (SIPP) dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penandatanganan komitmen oleh pejabat dilingkungan Pemkot Pontianak.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dan di hadiri juga oleh perwakilan Inspektorat Provinsi Kalbar serta perwakilan BPKP Kalbar.
Acara dilangsungkan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Gedung Wali Kota Pontianak, Senin (16/7/2018).
Kemudian hadir juga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melakukan tandatangan juga terkait komitmen mereka.
Kepala Inspektorat Kota Pontianak, Sri Sujiarti menegaskan rapat koordinasi pengawasan ini memang setiap tahun dilakukan oleh inspektorat. Melalui kegiatan ini agar ada pemahaman yang sama tentang pengawasan di Kota Pontianak.
"Ada beberapa hal yang memang kita lakukan juga untuk mendukung pengawasan di Kota Pontianak, pertama kita penandatanganan komitmen oleh para Kepala OPD dan seluruh pejabat di bawahnya terkait dengan keharusan masing-masing OPD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan," ucap Sri Sujiarti saat diwawancarai.
Komitmen setiap OPD di sebutnya baik terkait temuan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan itu wajib ditindaklanjuti. Pihaknya juga sudah menerima pemantauan tindak lanjut dan hasilnya Kota Pontianak masuk ke urutan ke 8, dari 15 kabupaten/kota/provinsi menurutnya posisi ke delapan itu termasuk yang rendah maka harus ada upaya-upaya dan percepatan yang di lakukan. "Salah satunya adalah komitmen dari kepala OPD untuk mempercepat menindaklanjuti itu semua dari hasil pemeriksaa," tegas Sri Sujiarti yang sebelumnya menjabat kenapa Dinas Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan yang sama pihaknya juga melakukan launching sistem informasi pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemantauan atau (SIPP TLLHP), yang berguna untuk segala temuan yang ada di Pontianak bisa ditata usahakan secara tertib, lengkap dan mutakhir.
"Secara real time kita bisa lihat dan ini kita launching hari ini dan akan kita terapkan atau digunakan mulai tahun 2018 terhitung mulai hari ini. Tadi dalam penandatanganan kita ada dua OPD yang sebagai pilot project yaitu di Dinas Perhubungan dan Pendidikan Kebudayaan," jelasnya.
Dipilihnya dua OPD tersebut berdasarkan satu OPD nya kecil dan satu besar. tapi dua duanya memiliki responsif yang bagus, terhadap hasil hasil temuan yang diberikan oleh pemeriksa kepadanya.
"Kemudian selain lauching tadi, hari ini kita juga akan berikan Bimtek terhadap operator yang ada di OPD. Jadi sistemnya itu lebih efektif, jadi keunggulannya lebih cepat dan efisien dalam melakukan pemantauan dan dapat terpantau setiap saat. Sistem ini apabila misalnya pemeriksa dari inspektorat Kota Pontianak melakukan pemeriksaan hasil pemeriksaan nya kami laporkan ke OPD dalam bentuk masuk ke dalam sistem," tambahnya.
Kemudian OPD terkait akan melihatnya dalam sistem dan menindaklanjuti melalui sistem juga. Semua hasil pemeriksaan dan temuan-temuan BPK, BPKP, Inspektorat Kota Pontianak dan Inspektorat Provinsi Kalbar akan masuk dalam satu sistem yang mudah dipantau.
"Jadi dengan adanya aplikasi ini seluruh temuan akan terpantuu, misalnya OPD tertentu dia ada temuan dari lima sumber tadi ya mulai dari Inspektorat Kota , Inspektorat Provinsi, Inspektur Jendral di kementerian kemudian BPK dan BPKP. Apabila dia tidak melakukan tindak lanjut akan terlihat di sistem, kemudian nanti temuan apa saja dalam OPD akan terlihat di sistem," kata Sri Sujiarti.
Ia menambahkan kalau pihaknya diberikan target selama dua bulan untuk menyelesaikan temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan minimal yang selesai harus 90 persen.