Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara, Reza Ungkap Hal Ini

Reza Artamevia yang merupakan murid spiritual dari Gatot Brajamusti sempat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Gatot.

Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS.COM
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Gatot Brajamusti dihukum 20 tahun penjara. Terkait vonis itu,artis Reza Artamevia mengungkapkan  hukuman 20 tahun tidak adil.

"Beliau tidak mendapatkan keadilan yang benar," ungkap Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Menurutnya, ada kecacatan hukum yang terjadi di Indonesia dan telah terjadi pada Gatot Brajamusti
"Yang pasti ada kecacatan dalam hukum Indonesia," lanjut Reza Artamevia.

Sebelumnya, Reza Artamevia yang merupakan murid spiritual dari Gatot Brajamusti sempat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Gatot.

(Baca: Miris! Zohri Sempat Kebingungan Cari Bendera, KBRI Finlandia Klarifikasi Terkait Hal Ini )

Adapun total hukuman 20 tahun penjara Gatot Brajamusti merupakan akumulasi atas tiga kasus yang menjeratnya, yakni kasus kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi.

Sebagai informasi, selama menjalani proses hukum, Gatot Brajamusti sempat dikabarkan mengalami stroke ringan.

eberapa bagian tubuhnya tidak dapat digerakkan hingga mengharuskannya dirawat di rumah sakit dan tak dapat menghadiri sidang lanjutannya terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun

Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.

Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.

(Baca: Bus Air Asia Terbakar di Dekat Pesawat Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Panik )

"Setelah latihan pukul 3 pagi, terdakwa sudah ada di dalam bus dan saksi CTP masuk ke dalam bus," jelas Irwan.

Saat di dalam bus, Gatot Brajamusti mencoba mencium CTP namun tidak mau karena Gatot telah memiliki istri.

"Terdakwa mencoba mencium saksi CTP, namun tidak mau. Saksi dirayu sebelumnya. Bibir saksi mau dicium. Kemudian terdakwa mengeluarkan bong dan berisi aspat atau makanan jin."

"Saksi CTP tidak mau dan selalu menolaknya. Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin. Kemudian, terdakwa mencium saksi. Saksi mengaku dihipnotis," kata Irwan dalam persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved