Ahok Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat, Sang Adik Sampaikan Fakta Sesungguhnya

"Kalau masyarakat kita belum dewasa, dan masih mengkotakkan orang atas suku bangsa, dan kemudian masih

Editor: Nasaruddin
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Fifi mengatakan, pria yang akrab disapa Ahok itu lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).

Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mengikuti pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa diikuti Agustus.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua per tiga masa pidana.

Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Fifi mengatakan, orang lain bisa saja berdebat mengenai kapan Ahok bisa bebas murni.

Namun, hal yang pasti, Ahok tidak akan mengikuti proses pembebasan bersyarat.

"Soal hitungan bebas murni nantilah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan, barulah saya post lagi ya di sini," tulis Fifi.

"Oh ya bagi yang ngotot sudah hitung-hitung ya, aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu saja hitungan yang pasti di Agustus," tambah dia.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan bebas bersyarat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek ketika dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Menurut dia, berdasarkan prosedur, pihak Ahok bisa mengusulkan pembebasan bersyarat asalkan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved