DPD RI dan PPPU lakukan Uji Kesahihan RUU Hak Ulayat Masyarakat Adat

Satu di antara Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menuturkan FGD yang digelar hari ini sebagai upaya untuk mendapatkan masukan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
fgd 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, PONTIANAK - Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersama dengan Anggota DPD RI  menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka uji kesahihan terhadap RUU tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat. Agenda tersebut diikuti oleh para akademisi hukum di Kalbar.

Satu di antara Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menuturkan FGD yang digelar hari ini sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dan pandangan yang komperhensif dari akademisi atau praktisi hukum dan masyarakat di kalbar terkati RUU tentang hak ulayat masyarakat hukum adat.

Baca: Desa Ensaid Panjang Masuk 10 Besar Desa Adat Terbaik, Jarot Minta Masyarakat Ikut Mendukung

Baca: Kunjungi Kafilah di MTQ Mempawah, Hildi Merasa Punya Tanggung Jawab

“Kami meyakini di kampus ini (Untan Red) punya kemampuan membantu kami menyelesaikan RUU ini sebaik-baiknya,” ujarnya sesaat setelah proses FGD tuntas di Gedung Fakultas Hukum Untan, Jumat (6/7/2018)

Pasek mengatakan hal tersebut terbukti di dalam jalanya proses FGD yang dilakukan banyak analisa yang terungkap dari para akademisi mengenai sisi-sisi lain yang tentang ulayat dan hukum adat yang belum masuk kedalam rancangan Undang-Undang. 

“Jadi tidak salah kalau kami ke Untan dan Kalbar banyak sampel yang ditemukan, karena disini kasus empiris diangkat yang belum ada solusi dan harus ada jalan keluar seperti apa. Jadi masukan itu perlu ditampung,” ujarnya.

Ia mengatakan semakin banyak masukan dari daerah yang ditampung dan diinventarisir jika RUU ulayat masyarakat adat disahkan menjadi UU akan menjadi solusi bukan justru menjadi masalah. Hal yang pasti adalah masyarakat hukum adat di akui oleh negeri yang diakui sebagai nusantara.

Pasek juga menilai tentang urgensinya RUU Hak ulayat bagi masyarakat hukum adat untuk segera disahkan menjadi UU, sebab selama ini masyarakat sering dikalahkan dalam proses sengketa hukum karena payung hukum dianggap lemah.

“karena semua berkiblat ke barat dan dokumen formil  seringkali dokumen historis hilang sehingga kami memberikan sisi itu. Daerah akan kuat kalau adat itu diakui dengan baik dan bagus,” ujarnya.

Sebelum ke Kalbar, I Gede Pasek mengatakan pihaknya telah berkeliling untuk di sejumlah wilayah di Indonesia untuk menginvetarisir masukan soal RUU Hak ulayat masyarakat adat seperti di Sumatra, NTB dan sebelumya juga pernah di bali

“Kami memang betul-betul berusaha mencari daerah yang punya pemahaman adat cukup kuat dan masalah adatnya juga banyak seperti di Kalbar salah satu nya seperti kasus adanya koorporasi yang denga adat menimbulkan polemic,” ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved