Satu dari Tiga Napi Tervonis Mati Lapas Kelas II A Pontianak Masih Nunggu Proses Administrasi

Lapas Klas II A Pontianak dihuni pula oleh narapidana yang divonis hukuman mati.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Polisi saat mengawal terpidana mati, Chong Chee Kok, kasus penyelundupan narkoba dari Kapuas Hulu ke Lapas Pontianak, Kamis (7/9/2017). Kon Heng terbukti bersalah menyeludupan narkoba dari Malaysia lewat PLBN Badau. 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Lapas Klas II A Pontianak dihuni pula oleh narapidana yang divonis hukuman mati.

Dimana menurut Kalapas Klas II A Pontianak, Fahan Hidayat ketiga napi tersebut merupakan napi yang tersangkut kasus narkoba.

"Tiga orang napi terpidana mati tersebut tersangkut kasus narkoba dimana, Satu orang warga negara Malaysia dan dua orang lainnya warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca: Beredar SMS Bantuan Dana, BPJS Ketenagakerjaan: Hoax

Diakuinya proses administrasi ketiga terpidana mati itu sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM RI maupun kejaksaan selaku eksekutor.

"Kapan jadwal hukuman matinya belum dapat diketahui pasti memang dan untuk administrasinya masih dalam proses.

Selain tiga terpidana mati, diakuinya pula terdapat dua napi lainnya yang divonis seumur hidup dalam kasus yang sama.

"Selain napi yang divonis mati ada juga yang divonsi hukuman mati jumlahnya tiga orang dengan kasus narkoba juga," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved