KPU Kota Pontianak Selesai Gelar Rekapitulasi, Jika Ada Gugatan, Begini Mekanismenya

Menurut Deny, jika memang ditemukan ada perbedaan atau perselisihan silahkan untuk mengajukan laporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YouTube
Deni Nuliadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK,- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Deny Nuliadi mengatakan saat ini KPU Kota Pontianak sudah selsai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Walikota/Wakil Walikota Pontianak, Kamis (5/07/2018).

Menurut Deny, jika memang ditemukan ada perbedaan atau perselisihan silahkan untuk mengajukan laporan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hingga H+3 nanti.

Baca: Tiang Listrik Tumbang di Jalan Karya, Sebabkan Pemadaman di Jalur Berikut

Baca: Mengerikan, Balita Ini Benar-benar Menangis Darah! Analisa Dokter Bikin Syok

Baca: Rincian Perolehan Suara Paslon Pilgub Kalbar, Per Kecamatan di Kabupaten Sambas

"Jadi setelah penetapan ini, Rekapitulasi Kota kan sudah final. Sampai H+3 bisa mengajukan ke MK kalau seandainya mau mengadukan terkait perselisihan.
Tapi sepertinya melihat dari Rekapitulasi tadi, semuanya setuju dan sesuai hasil perolehan suara sepertinya tidak ada," ujar Deny saat dihubungi.

Selain itu Deny juga menjelaskan dengan selisih angka yang jauh dan ada aturan yang mengatur itu, maka Deny berharap semuanya tidak ada persoalan dengan hasil Rekapitulasi tingkat kota .

"selisihnya juga jauh, dan juga ada syarat-syaratnya (Batasan Persentase)," sambungnya.

Sementara itu saat di konfirmasi mengenai kapan akan diajukan SK pemenang Walikota Pontianak, Deny mengatakan akan mengajukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, dan setelah ada pengumuman dari Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli mendatang.

"Hari ini ketetapan rekapitulasi saja, penetapan pasangan calon terpilih/pemenang terpilih itu setelah ada pemberitahuan dari MK ditanggal 23 Juli nanti," jelasnya.

Deny menerangkan, nantinya setelah menerima semua laporan dari semua daerah. Maka pada 23 Juli mendatang, MK Akan mengeluarkan rilis mengenai daerah mana saja yang tidak ada aduan perselisihan mengenai pilkada.

Setelah keluar Rilisnya maka akan di Tindaklanjuti oleh KPU RI dan KPU Kabupaten-Kota untuk selanjutnya menetapkan pemenang pilkada.

"Nantinya MK akan merilis daerah mana saja yang ada gugatan perselisihan dan akan beracara di MK. Jika tidak ada KPU akan meneruskan ke Kabupaten-kota tersebut untuk dilakukan penetapan pasangan calon pemenang," tuturnya.

Deny menjelaskan saat ini MK sudah mengatur sedemikian rupa untuk menindaklanjuti laporan atau gugatan beracara di MK. Sehingga nanti pada 23 Juli MK akan mengeluarkan rilis terkait daerah mana saja yang akan beracara di MK dan yang tidak.

Untuk yang tidak ada gugatan/beracara di MK maka akan lansung dilakukan Pleno Penetapan Pemenang oleh setiap KPU Kabupaten-kota yang melaksanakan pilkada, dan dengan demikian KPU Provinsi atau Kabupaten-Kota akan mengusulkan SK Walikota/Bupati terpilih kepada kementrian dalam negeri (Kemendagri).

Selain itu Deny juga mengaku pelaksaanan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Pontianak hari ini berjalan dengan lancar dan aman.

Semuanya tahapan berjalan lancar dan tidak ada persoalan, semua hasil perolehan suara pun cocok dengan hasil di tingkat Kecematan dan lain sebagainya.

"Berjalan lancar semua, Rekapitulasi perhitungan suara masing-masing pasangan calon tidak ada gugatan dari saksi, semuanya oke-oke saja dan tidak ada persoalan," tutupnya. (One)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved