Besaran Nilai Santunan Jasa Raharja

Bagi korban kecelakaan baik udara, darat dan laut yang meninggal dunia biaya santunan sebesar Rp 50 juta ditambah biaya pemakaman Rp 4 juta.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNFILE/IST
jasa raharja 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, saya ingin tanya mengenai besaran nilai santunan Jasa Raharja, berapa ya kira-kira? 
08534960xxxx

Baca: Kehilangan STNK, Berikut Prosedur Membuat STNK Pengganti

Baca: Lokasi Layanan SIM Keliling Khusus Perempuan Minggu Ini

Terima kasih juga sudah bertanya, besaran santunan Jasa Raharja jumlah nya bermacam-macam, tergantung keadaan yang dialami.

Bagi korban kecelakaan baik udara, darat dan laut yang meninggal dunia biaya santunan sebesar Rp 50 juta ditambah biaya pemakaman Rp 4 juta.

Bagi korban kecelakaan baik udara, darat dan laut yang catat permanen juga sama, Rp 50 juta.

Untuk biaya perawatan, bagi korban kecelakaan darat maupun laut sebesar Rp 20 juta dan untuk korban kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.

R. Dimas Putra 
Humas Jasa Raharja Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved