Besaran Nilai Santunan Jasa Raharja
Bagi korban kecelakaan baik udara, darat dan laut yang meninggal dunia biaya santunan sebesar Rp 50 juta ditambah biaya pemakaman Rp 4 juta.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, saya ingin tanya mengenai besaran nilai santunan Jasa Raharja, berapa ya kira-kira?
08534960xxxx
Baca: Kehilangan STNK, Berikut Prosedur Membuat STNK Pengganti
Baca: Lokasi Layanan SIM Keliling Khusus Perempuan Minggu Ini
Terima kasih juga sudah bertanya, besaran santunan Jasa Raharja jumlah nya bermacam-macam, tergantung keadaan yang dialami.
Bagi korban kecelakaan baik udara, darat dan laut yang meninggal dunia biaya santunan sebesar Rp 50 juta ditambah biaya pemakaman Rp 4 juta.
Bagi korban kecelakaan baik udara, darat dan laut yang catat permanen juga sama, Rp 50 juta.
Untuk biaya perawatan, bagi korban kecelakaan darat maupun laut sebesar Rp 20 juta dan untuk korban kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.
R. Dimas Putra
Humas Jasa Raharja Kota Pontianak