Pemblokiran Tik Tok Hanya Sementara, Pemerintah Indonesia Berikan Dua Syarat Ini

Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.

Editor: Madrosid
INSTAGRAM/ gobekasicoid
Video Tik Tok seorang bidan di rumah sakit ibu dan anak kawasan Tambun memainkan wajah bayi viral di medsos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.

Pemerintah melalui Kominfo berdalih jika aplikasi asal Tiongkok ini dinilai memuat konten-konten negatif, terutama bagi anak.

 Kendati demikian, pemblokiran terhadap Tik Tok hanya bersifat sementara.

Jadi, masih ada kemungkinan jika pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok dicabut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menkominfo, Rudiantara.

Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.

Pertama, dia meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, “Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya via pesan singkat.

Kedua, Rudiantara juga meminta Tik Tok memberi jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya.

Rudiantara merujuk pada pengalaman pemblokiran aplikasi Bigo karena konten negatif mereka.

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” imbuh Rudiantara.

Pria yang sering disebut Chief RA ini mengakui jika aplikasi seperti Tik Tok juga bagus untuk mengekspresikan kreativitas.

Baca: Inilah Daftar Tiket Untuk Nonton Perhelatan Asian Games 2018, Ada Tiga Pilihan Harga Lho!

Hanya saja, dia sangat menyayangkan jika platform tersebut disalahgunakan untuk hal negatif.

Kementeriannya juga telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat soal aplikasi Tik Tok itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo pada hari Selasa (3/7/2018) siang.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved