Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari Satu Tahun

Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Seorang karyawati menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di kantor BPJS Kesehatan Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (5/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, BPJS saya belum bayar, sudah nunggak selama dua tahun, kira-kira bagaimana solusi nya? Terima kasih sebelumnya.
08538647xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, namun penting untuk diingat, peserta yang mendapat manfaat JKN-KIS harus menunaikan kewajibannya terlebih dulu, diantaranya membayar iuran secara rutin setiap bulan karena peserta yang tidak membayar iuran secara rutin akan rugi.

Mengapa demikian, sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kepada peserta dihentikan sementara.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.

(Baca: Q&A Ala Instagram, Buat Milenial Lucu-lucuan Bareng Temen )

Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.

Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal 12 bulan.

Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan.

Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp30 juta.

Jadi solusinya, silahkan secepatnya melakukan pembayaran iuran JKN-KIS anda agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan dan jangan lupa selalu bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk mempermudah peserta terhindar dari keterlambatan pembayaran iuran setiap bulan, maka peserta bisa melakukan pembayaran secara autodebet melalui bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dwi Restiyanti
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved