Polisi Ringkus Residivis Pencurian di 6 Lokasi, Ini Orangnya

Pelaku berhasil di ringkus oleh Unit Jatanras pada Sabtu dini hari ‎yang identitas sudah di ketahui berada di Gg Harmonis Kecamatan Pontianak Timur,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras meringkus residivis bernama Hugo, warga Teluk Mulus Kecamatan Sui Raya, Kubu Raya Sabtu (30/6), yang di duga kuat pelaku pencurian perhiasan milik Putri Adhari di rumah kontrakan Jl Surya Gang Wonoyoso III Pontianak Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan peristiwa pencurian perhiasan tersebut terjadi pada Kamis (28/6) lalu.

"‎Pelaku Pencurian Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 1267/ VI / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Pontianak Tanggal 29 Juni 2018. Korban di rumah Kontrakan Jl. Surya Gg. Wonoyoso 3 No. 22 Kecamatan Pontianak Selatan. "Kata Kasat Reskrim pada Selasa (3/7)

(Baca: Pasukan Gabungan Pam KPU dalam Pengamananan Kota Suara Setelah Pilgub Kalbar )

Dan kemudian, berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ‎ kedalam rumah kontrakan pelapor yang dalam keadaan kosong dari pintu depan dan mengambil perhiasan 2 (dua) buah gelang emas yang berada dalam kamar.

"Pelaku berhasil di ringkus oleh Unit Jatanras pada Sabtu dini hari ‎yang identitas sudah di ketahui berada di Gg Harmonis Kecamatan Pontianak Timur, saat di ringkus pelaku sempat melakukan perlawanan, terpaksa di tindak tegas,"katanya.

"Berdasarkan keterangan bahwa Pelaku ia telah perbuatannya dan juga  telah melakukan Pencurian dirumah di 5 lokasi yakni ‎ rumah  Komplek Srikandi 1 Jalan Sei Raya Dalam,  Komplek Purnama Jalan Purnama,  Komplek Srikandi 2 Jalan Sei Raya Dalam, Gg. Wonosobo Jalan Purnama dan  Jalan Kesehatan dan terakhir di rumah kontrakan jalan Surya.,"jelas Kasat Reskrim.

Dan saat ini Hugo masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, untuk pengembangan untuk sementara ia akan Disangkakan pada Pasal 362 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved