Kerjasama APIP-APH, Irjen Kemendagri Tegaskan Tak Ambil Alih Kewenangan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar menegaskan kesepakatan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kemendagri, unsur Pemprov Kalbar, Inspektorat se-Kalbar, Kejati dan jajaran Kejari se-Kalbar, Polda Kalbar dan jajaran Polres se-Kalbar, serta Bupati/Wali Kota se-Kalbar berfoto bersama penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Selasa (3/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar menegaskan kesepakatan antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Selasa (3/7/2018). Kegiatan dihadiri unsur Pemprov Kalbar, Inspektorat se-Kalbar, Kejati dan jajaran Kejari se-Kalbar, Polda Kalbar dan jajaran Polres se-Kalbar, serta Bupati/Wali Kota se-Kalbar.

Baca: Aplikasi di Ponsel Nagita Slavina Jadi Sorotan, Benarkah Hanya Orang Yang Kaya Punya?

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih menegaskan menjadi tidak beralasan jika ada pihak menganggap koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat bertentangan Undang-Undang (UU). Justru sebaliknya, koordinasi APIP dan APH merupakan amanat UU.

“Koordinasi APIP dan APH punya landasan hukum kuat yakni Pasal 385 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemda dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Strategi Nasional,” ungkapnya.

Ia juga menimpali bahwa kerjasama ini tidak mengakibatkan pengambilalihan kewenangan APH oleh APIP. Namun, kerjasama ini kian menguatkan sinergitas dan dukungan keduanya dalam penegakan hukum kasus terindikasi korupsi.

“Tidak ada dasar jika ada pihak yang menyatakan koordinasi ini adalah keinginan APIP untuk mengambil alih kewenangan APH. Koordinasi ditujukan untuk menghindari perasaan takut atau gamang dalam bertindak karena kesalahan administrasi, lalu dipidanakan,” terangnya.

Koordinasi APIP dan APH bukan untuk menutupi kejahatan pidana pelaku/korban, tempat bermufakat jahat atau kongkalikong. Penindakan pidana adalah terakhir dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perjanjian kerjasama ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh Menteri, Jaksa Agung Republik Indonesia dan POLRI yang dihadari Kapolda dan Kajati pada 19 Juli 2017.

“Arahan Bapak Presiden RI, pertama terkait kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak bisa dipidanakan. Kedua, administrasi pemerintahan tidak dipidanakan. Ketiga, temuan kerugian yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi tenggat waktu penyelesaian selama 60 hari,” jelasnya.

Sebelum ada komitmen lewat kerjasama ini, Sri menyadari tidak mudah menyatukan persepsi ketiga instansi tersebut. Hal ini lantaran Pemda, Kajati dan Polda memiliki Undang-Undang (UU), Standar Operasional Prosedur (SOP), target dan strategi masing-masing.

“Berangkat dari komitmen memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah ke depan yang lebih baik maka komitmen itu harus dilakukan,” imbuhnya.

Kemendagri sebagai koodinator pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalbar, Kajati dan Kapolda atas komitmen ini. Kehadiran dan komitmen para Bupati, Wali Kota, Kajari, Kapolres dan Inspektur daerah se-Kalbar membuktikan fungsi koordinasi antara Pemprov Kalbar dan Pemda berjalan baik guna mendorong pembangunan dan tata kelola Pemda jadi lebih baik.

“Kehadiran ini menjadi bukti kita sebagai abdi negara selalu siap dan terbuka atas perubahan. Kita tidak resisten terhadap perubahan. Ini merupakan bentuk terobosan dan perubahan baru dalam proses hukum administrasi serta proses penindakan pidana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved