Pilgub Kalbar
Fransiskus Ancis: Panwas Hanya Terima Laporan Sampai dengan Tujuh Hari Setelah Pelanggaran
Dalam konteks mekanisme melapor dari hari peristiwa itu diketahui maksimal tujuh hari sesudahnya harus dilaporkan kepada Panwaslu.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sintang, Fransiskus Ancis menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus diketahui jika ingin melaporkan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan pemilu.
"Dalam konteks mekanisme melapor dari hari peristiwa itu diketahui maksimal tujuh hari sesudahnya harus dilaporkan kepada Panwaslu. Kami akan terima sebagai laporan awal," ujar Fransiskus, Selasa (3/7/2017) pagi.
(Baca: Putra Sulung Jokowi Angkat Suara Terkait Aksi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar )
Jika pelapor baru melaporkan terjadinya pelanggaran lewat daripada waktu yang ditentukan, maka laporan tersebut sudah memasuki waktu yang kadaluarsa. Sehingga tidak dapat diproses.
"Misalnya peristiwa yang mau dilaporkan sebagai contoh peristiwa hari pungut hitung 27 Juni 2018 untuk Pilgub Kalbar 2018. Maka kalau itu yang mau dilaporkan, batasnya sampai 3 Juli 2018 masa terakhir," terangnya.
Ia menyampaikan bahwa para pihak yang boleh dan memiliki hak melapor ialah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat, kemudian pemantau pemilih, dan peserta pemilihan itu sendiri.