Pilgub Kalbar

Fransiskus Ancis: Panwas Hanya Terima Laporan Sampai dengan Tujuh Hari Setelah Pelanggaran

Dalam konteks mekanisme melapor dari hari peristiwa itu diketahui maksimal tujuh hari sesudahnya harus dilaporkan kepada Panwaslu.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sintang, Fransiskus Ancis 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sintang, Fransiskus Ancis menyampaikan bahwa ada  mekanisme yang harus diketahui jika ingin melaporkan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan pemilu. 

"Dalam konteks mekanisme melapor dari hari peristiwa itu diketahui maksimal tujuh hari sesudahnya harus dilaporkan kepada Panwaslu. Kami akan terima sebagai laporan awal," ujar Fransiskus, Selasa (3/7/2017) pagi. 

(Baca: Putra Sulung Jokowi Angkat Suara Terkait Aksi Massa 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar )

Jika pelapor baru melaporkan terjadinya pelanggaran lewat daripada waktu yang ditentukan, maka laporan tersebut sudah memasuki waktu yang kadaluarsa. Sehingga tidak dapat diproses. 

"Misalnya peristiwa yang mau dilaporkan sebagai contoh peristiwa hari pungut hitung 27 Juni 2018 untuk Pilgub Kalbar 2018. Maka kalau itu yang mau dilaporkan, batasnya sampai 3 Juli 2018 masa terakhir," terangnya. 

Ia menyampaikan bahwa para pihak yang boleh dan memiliki hak melapor ialah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat, kemudian pemantau pemilih, dan peserta pemilihan itu sendiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved