Hanya Lulusan SD, Pemuda Ini Berhasil Bobol Website Bareskrim Polri

Trisna Handyarto terbukti bersalah berhasil menjebol sistem pengamanan atau sistem elektronik domain Bareskrim Polri.

Editor: Rizky Zulham
surya/hanif manshuri
Trisna Handyarto di balik jeruji besi tahanan Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LAMONGAN - Pengadilan Negeri (PN) lamongan memvonis Trisna Handyarto (19), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan pembobol Website Bareskrim Polri, 1,4 tahun penjara.

Pemuda lulusan SD itu tak hanya divonis penjara, tapi juga didenda Rp 100 juta, subsider hukuman satu bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Nova Flory Bunda ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU Yuistiono selama 2 tahun penjara.

Baca: 9 Warga Desa Sekabuk Diduga Keracunan Makanan, Ini Upaya Dinkes Mempawah

Trisna Handyarto terbukti bersalah berhasil menjebol sistem pengamanan atau sistem elektronik domain Bareskrim Polri.

"Kami tengah berunding dan memastikan tidak mengajukan banding atas vonis pada klien kami," kata Atip dan Aris Arianto, penasihat terpidana dari LABH Al Banna pada Posbakum kepada SURYA.co.id, Senin (2/7/2018).

Itu berarti terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesai dengan vonis yang dijatuhkan PN.

Tim penasehat tidak bisa lagi melakukan upaya banding karena dengan segala pertimbangannya terdakwa menerima putusan itu. Dan proses hukum telah dilalui.

Baca: Jelang Laga Lawan Brasil, Pemain Timnas Meksiko Kompak Ubah Penampilan

Dalam proses persidangan seperti terungkap dalam tuntutan JPU, pada kurun Desember 2017, terdakwa dengan sengaja atau melawan hak telah mengakses komputer, sistem elektronik milik pemerintah, yang digunakan layanan publik dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan milik Bareskrim.

Kemampuan Trisna ini bermula dari perkenalannya dengan seorang berinisial H yang mengaku berjualan beberapa akses backdoor website melalui Facebook.

Dengan hanya membayar Rp 30 ribu kepada H, Trisna mulai menjajal "kemampuannya" setelah mendapat domain Polri.

Ternyata ia menyalahgunakannya, dan saat memasukkan script di database otomatis menjadi hacker website Bareskrim Polri.

Akibatnya, saat personil bareskrim hendak mengakses website itu menemui kesulitan dan begitu tampilan pertama, selalu muncul gambar yang sudah diedit terdakwa.

Ujungnya pada 4 Januari 2018, ketika salah satu anggota bareskrim hendak mengisikan data-data personil bareskrim, ternyata website tidak dapat diakses dan muncul tampilan HACKED BY MR.B14CKR053.

Kelakuan terdakwa menghambat pekerjaan Polri dan dapat terjadi pencurian data personil yang nantinya disalahgunakan.

Terdakwa dijerat pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) jo pasal 52 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa juga dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 50 jo pasal 22 UU RI nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kini Trisna harus menanggung akibatnya dan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Lamongan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved