Dokumen Kedinasan Kerap Tersebar di Medsos, Pemkab Sambas Ajak ASN Bijak Share Informasi

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengeluarkan surat edaran, terkait penyebarluasan unformasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili LC 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengeluarkan surat edaran, terkait penyebarluasan unformasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Uray Tajudin melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sambas, Tatik Muryati yang mengatakan bahwa ASN diminta memperhatikan beberapa etik dalam mengunggah informasi kedinasan di media sosial.

Aturan atau kaidah etik ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial, menurutnya harus mengindahkan beberapa hal penting.

Baca: Sy Abdullah Ajak Masyarakat Kalbar Dewasa dalam Berpolitik

"Harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN,"ujar Tatik, Senin (2/7/2018).

Tatik menegaskan, ASN harus pintar dan paham, informasi jenis apa yang bisa disebar melalui media sosial.

Lanjutnya, ASN harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

"Pastinya ASN jangan sampai menyalahgunakan informasi intern negara, untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain," jelasnya.

Kabag Humpro menyebutkan, harusnya ASN menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, dan mengarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Selain itu, Tatik mempertegas, ASN harus bisa memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya dan tidak mengandung unsur kebohongan.

"ASN dilarang membuat dan menyebar berita palsu atau hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya," terangnya.

Hal lain yang diingatkan Tatik Muryati adalah tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang bermuatan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Dia juga meminta jangan sampai menyentuh aturan kesusilaan, perjudian, penghinaan hingga pencemaran nama baik apalagi pemerasan atau pengancaman.

"Dalam Surat Edaran Bupati Sambas nomor 065/9/Ortal-B/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, diingatkan untuk tidak mempublikasikan atau mengupload surat atau dokumen naskah dinas, yang bukan pada peruntukkannya untuk disampaikan kepada publik atau masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, menurut Tatik, menyayangkan beredarnya beberapa naskah kedinasan yang sebenarnya belum saatnya dikonsumsi publik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved