Pilgub Kalbar
TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid Coblos Ulang, Ini Pelanggarannya
Jadi kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an membenarkan, ada kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid, sehingga harus dilakukan pencoblosan ulang, Minggu (1/7/2018).
"Jadi kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang, karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam undang-undang," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).
(Baca: Cegah Bencana Secara Langsung, BPBD Ketapang Gotong Royong Bersihkan Jembatan Pawan I )
Sementara itu Ketua KPU Kapuas Hulu Ahamd Yani membenarkan kejadian kecurangan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid tersebut. "Pokoknya kita tergantung dari Panwaslu Kapuas Hulu," ungkapnya.
Informasi yang diterima oleh wartawan, berdasarkan fakta dan analisa di atas bahwa, PPS dan KPPS Desa Mantan Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal ( 2 ), pasal ( 59) ayat (2 ) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.
Bahwa dalam surat tersebut, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Kecamatan Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Mantan Desa Mantan Kecamatan Suhaid.