Public Service
Ini Sanksi Bagi Anggota BPJS Kesehatan Jika Melanggar Ketentuan
Untuk beberapa hal memang kami menerapkan denda hingga penghentian sementara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hallo Tribun yang baik hati, mau tanya nih soal BPJS Kesehatan, katanya ada pemberlakuan denda bahkan penghentian sementara bagi anggota yang tidak menaati beberapa ketentuan, memangnya pelanggaran seperti apa ya yang bisa dikenakan denda hingga penghentian sementara itu? Terima kasih sebelumnya.
08572837xxxx
Keterlambatan Pembayar Lebih Dari Satu Bulan
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk beberapa hal memang kami menerapkan denda hingga penghentian sementara bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait keterlambatan atau tunggakan pembayaran.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan terhitung sejak tanggal 10, maka terpaksa penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.
Namun, peserta yang sudah diberhentikan sementara dapat kembali mengaktifkan jaminan peserta apabila sudah kembali membayar iuran tertunggak dengan jumlah maksimal 12 bulan, serta membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.
Untuk pemberlakuan denda, apabila selama masa 45 hari sejak masa status kepesertaan aktif kembali dan peserta memanfaatkan pelayanan rawat inap, maka peserta wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak maksimal Rp 30 juta rupiah.
Perlu diingat, bahwa pembayaran denda tersebut bagi peserta Pekerja Penerima Upah ditanggung oleh Pemberi Kerja, sementara pembayaran denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ditanggung oleh peserta.
Dwi Restianti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak