Ini Jadwal Pencoblosan Ulang di TPS 01 Desa Matan Suhaid
Ahmad Yani memastikan bahwa, pelaksanaan pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, akan dilaksanakan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani memastikan bahwa, pelaksanaan pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, akan dilaksanakan, Minggu (1/7/2018).
"Kami sudah perintahkan PPK di kecamatan Suhaid, untuk melakukan pencoblosan ulang di TPS 01 Desa Matan. Sesuai dengan rekomendasi atau perintah dari Panwaslu Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, Jumat (29/6/2018).
Baca: TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid Coblos Ulang, Ini Pelanggarannya
Dalam hal ini jelas Ahmad Yani, pihaknya bersama KPU Provinsi Kalbar juga akan turun langsung ke lokasi, untuk memastikan proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara.
"Untuk PPS di 01 Desa Matan, sudah diberhentikan sementara, jadi yang mengambil langsung proses pencoblosan adalah PKK itu sendiri. Sebelum memberhentikan sementara, pihak PPS 01, dipanggil atau diklarifikasi dan hasilnya harus diberhentikan sementara," ungkapnya.