Pilkada Pontianak

Satarudin Mencoblos di TPS 22, Segini Jumlah Pemilih Berdasarkan DPT

Untuk surat cadangan sekitar 2,5 persen dari DPT. Jadi, cadangan ada 7 surat suara. Total surat suara ada 287 surat

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Japarudin, Rabu (27/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Calon Wali Kota (Cawako) Pontianak Periode 2018-2023 Nomor Urut 3 Satarudin mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22, Jalan Ya’ M Sabran Gang Angsana, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (27/6/2018).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Japarudin mengatakan Satarudin memang terdaftar sebagai DPT di TPS itu.  

“Pak Satarudin datang bersama istri dan orangtua perempuan sekitar jam 08:30 WIB,” ungkapnya, Rabu (27/6/2018).

(Baca: Pemungutan Suara Pilgub Kalbar di Lapas Klas IIA Pontianak )

Ia mengatakan setidaknya ada 280 DPT di lokasi domisili Satarudin. 280 DPT itu terdiri dari 137 pria dan 143 wanita.

“Untuk surat cadangan sekitar 2,5 persen dari DPT. Jadi, cadangan ada 7 surat suara. Total surat suara ada 287 surat,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hasil dari penghitungan suara paling lambat akan diketahui sekitar pukul 17:00 WIB.

“Kita mengikuti aturan KPU Pontianak, sekitar jam 13.00 WIB mulai penghitungan. Hasil diketahui paling lambat jam 5 sore. Kami akan menghitung perolehan suara Pilgub dulu baru Pilwako. Biar seru,” tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved