Pilkada Pontianak
Satarudin Mencoblos di TPS 22, Segini Jumlah Pemilih Berdasarkan DPT
Untuk surat cadangan sekitar 2,5 persen dari DPT. Jadi, cadangan ada 7 surat suara. Total surat suara ada 287 surat
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Calon Wali Kota (Cawako) Pontianak Periode 2018-2023 Nomor Urut 3 Satarudin mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22, Jalan Ya’ M Sabran Gang Angsana, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (27/6/2018).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Japarudin mengatakan Satarudin memang terdaftar sebagai DPT di TPS itu.
“Pak Satarudin datang bersama istri dan orangtua perempuan sekitar jam 08:30 WIB,” ungkapnya, Rabu (27/6/2018).
(Baca: Pemungutan Suara Pilgub Kalbar di Lapas Klas IIA Pontianak )
Ia mengatakan setidaknya ada 280 DPT di lokasi domisili Satarudin. 280 DPT itu terdiri dari 137 pria dan 143 wanita.
“Untuk surat cadangan sekitar 2,5 persen dari DPT. Jadi, cadangan ada 7 surat suara. Total surat suara ada 287 surat,” katanya.
Ia mengatakan bahwa hasil dari penghitungan suara paling lambat akan diketahui sekitar pukul 17:00 WIB.
“Kita mengikuti aturan KPU Pontianak, sekitar jam 13.00 WIB mulai penghitungan. Hasil diketahui paling lambat jam 5 sore. Kami akan menghitung perolehan suara Pilgub dulu baru Pilwako. Biar seru,” tukasnya.