Pilgub Kalbar
Bawaslu Sambas Investigasi Terkait Isu Pembagian Kerudung dan Uang
Sekarang kami lagi investigasi dan penelusuran, karena kemarin itu hanya 'katanya-katanya' saja
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Bawaslu Sambas, Mahrus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan resmi adanya indikasi pelanggaran dalam Pilgub Kalbar 2018 di Kabupaten Sambas.
"Yang di tangani khusus di Sambas hingga saat ini masih belum ada laporan. Tapi ada yang masih dalam penelusuran kami, terkait adanya isu kemarin itu pembagian kerudung sama uang Rp 50 ribu di Kecamatan Jawai. Sekarang kami lagi investigasi dan penelusuran, karena kemarin itu hanya 'katanya-katanya' saja," ungkapnya, Rabu (27/6/2018).
Walau masih bersifat isu, pihaknya tetap mendalami informasi yang tersebut. Dengan melakukan investigasi, untuk menelusuri fakta sebenarnya terkait isu tersebut.
(Baca: Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalbar Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya )
"Kami sedang mendalami dan sedang mengkaji. Kemudian ada penyebaran-penyebaran pamflet di Kecamatan Pemangkat dengan Tebas. Itu brosur atau pamfletnya sudah diamankan oleh Panwascam, karena di masa tenang itu sudah tidak ada lagi hal-hal yang bersifat berbau kampanye," jelasnya.
Jika pada hari pemungutan suara, ada masyarakat menemukan indikasi pelanggaran dalam Pilkada serentak ini. Mahrus menyarankan agar warga masyarakat segera melaporkan ke Panwaslu terdekat.
"Di TPS itu ada pengawas di tingkat desa, dan ada pula Panwas di tingkat kecamatan. Jeda waktu pelaporan hingga 7 hari," terangnya.
Untuk adanya informasi indikasi pelanggaran yang saat ini diterima pihaknya, Mahrus mengatakan ada tenggat waktu nantinya, yang menjadi pertimbangan pihaknya.
"Apa memenuhi unsur ya, baik unsur formal mau pun unsur materil. Ada tenggat waktunya itu, 3 hari plus 2 hari. Itu tenggat waktu penanganannya di tingkat Panwaslu. Apabila terbukti pidana, itu kami arahkan ke KPU, dari sana nanti langsung ke penyidik, ke Kejaksaan 14 hari, lalu dilimpahkan ke Pengadilan, di sana juga 14 hari, kemudian putusan," sambungnya.