Terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Ini Penjelasan Kadisparpora Sambas
Agus menjelaskan, TDUP merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kadisparpora Sambas, Agus Supardan mengungkapkan, dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) No 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, serta berdasarkan Permenbudpar No 8597 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggara jasa Usaha Pariwisata, maka Izin Tempat Usaha Pariwisata atau lTUP sudah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Keharusan TDUP ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 (UU 10/2009) tentang kepariwisataan, dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendanaan Usaha Pariwisata," ungkapnya, Selasa (26/6/2018).
Baca: Warga Keluh Drainase di Putussibau Tak Berfungsi Maksimal
Agus menjelaskan, TDUP merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha, telah tercantum dalam daftar usaha pariwisata di pemerintah daerah.
"Selain itu, TDUP diperlukan dalam rangka penerapan sangsi kepada para pelaku usaha pariwisata, yang tidak melaksanakan unifikasi usaha pariwisata atau tidak sesuai standar, yang juga berfungsi sebagai alat jaminan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, dalam menyelenggarakan usaha pariwisatanya," jelasnya.
Sebelumnya Agus menyebutkan, pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sambas tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kabupaten Sambas Tahun 2018 yang dilaksanakan pihaknya, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan.
"Juga merupakan salah satu langkah dalam usaha untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha industri pariwisata, akan produk hukum Nasional maupun produk hukum daerah," ungkapnya, Selasa (26/6/2018).
Selain itu, menurut Agus, maksud dari kegiatan ini adalah mengupayakan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum, bagi masyarakat pelaku usaha pariwisata.
Baca: Kieran Trippier, Sosok yang Digadang-gadang Mampu Samai David Beckham
"Juga membantu kelancaran pelaksanaan otonomi daerah, yang bersinergis dan terintegrasi, dalam rangka menciptakan masyarakat yang taat hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dalam rangka dukungan terhadap proyek perubahan strategi peningkatan pelayanan investasi pariwisata di Kabupaten Sambas di Aula Bappeda Sambas, Selasa (26/6/2018).
Tampak hadir, Kadisparpora Sambas, Agus Supardan. Kabag Perekonomian dan SDA, Januarti. Kasi SDM Pariwisata dan Ekraf, Muhammad Noor.
Pengusaha dan pengelola penginapan, resto serta sejumlah pihak terkait dengan pariwisata di Kabupaten Sambas.