Ini 13 Bidang Usaha Yang Dipaparkan Kadisparpora Sambas
Kadisparpora Sambas, Agus Supardan mengungkapkan, pendaftaran usaha pariwisata, meliputi 13 bidang usaha pariwisata.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kadisparpora Sambas, Agus Supardan mengungkapkan, pendaftaran usaha pariwisata, meliputi 13 bidang usaha pariwisata.
"Yaitu Usaha Daya Tarik Wisata, Usaha kawasan pariwisata, Usaha transportasi wisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha penyediaan akomodasi. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Usaha jasa informasi pariwisata, Usaha jasa konsultan pariwisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha wisata tirta dan Usaha Spa, yang mencakup 62 jenis dan subjenis usaha pariwisata," paparnya, Selasa (26/6/2018).
Lanjutnya, dengan adanya TDUP, semakin memperjelas usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Sambas.
Baca: Warga Keluh Drainase di Putussibau Tak Berfungsi Maksimal
"Ini akan membantu masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya pelaku usaha pariwisata yang memiliki usaha pariwisata, dalam menyesuaikan standar kualitas dari usaha ynag mereka miliki. Sehingga dengan usaha pariwisata yang telah memenuhi standar, akan memudahkan kita dalam menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya," jelasnya.
Yang mana kunci dalam memenangkan persaingan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah peningkatan daya saing yang dilaksanakan melalui Standarisasi atau sertifikasi usaha pariwisata.
"Satu di antara persyaratan sertifikasi, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," tegasnya.
Selain itu TDUP juga diperlukan, dalam rangka penerapan sanksi usaha pariwisata yang tidak melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata atau tidak sesuai standar.
"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi, yang bersedia hadir pada kegiatan hari ini. Sehingga melalui kegiatan ini, kita sebagai masyarakat pelaku pariwisata, bisa menambah pengetahuan akan ketentuan yang ada dalam dunia pariwisata," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) No 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, serta berdasarkan Permenbudpar No 8597 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggara jasa Usaha Pariwisata, maka Izin Tempat Usaha Pariwisata atau lTUP sudah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Keharusan TDUP ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 (UU 10/2009) tentang kepariwisataan, dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendanaan Usaha Pariwisata," ungkapnya, Selasa (26/6/2018).
Baca: Terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Ini Penjelasan Kadisparpora Sambas
Agus menjelaskan, TDUP merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan pengusaha, telah tercantum dalam daftar usaha pariwisata di pemerintah daerah.
"Selain itu, TDUP diperlukan dalam rangka penerapan sangsi kepada para pelaku usaha pariwisata, yang tidak melaksanakan unifikasi usaha pariwisata atau tidak sesuai standar, yang juga berfungsi sebagai alat jaminan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, dalam menyelenggarakan usaha pariwisatanya," jelasnya.
Sebelumnya Agus menyebutkan, pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sambas tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kabupaten Sambas Tahun 2018 yang dilaksanakan pihaknya, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan.
"Juga merupakan salah satu langkah dalam usaha untuk menginformasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha industri pariwisata, akan produk hukum Nasional maupun produk hukum daerah," ungkapnya, Selasa (26/6/2018).