Pilgub Kalbar
Imbau Tunaikan Hak Pilih, DPT Cukup Bawa Formulir C6 atau KTP Elektronik/Suket Saat Ke TPS
Jadi, sekiranya dia sudah terdaftar di DPT tapi tidak bawa KTP/suket atau sebaliknya maka tetap kita layani
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Mujiyo kembali mengingatkan masyarakat untuk menunaikan hak pilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat ini untuk mencoblos di TPS cukup hanya dengan membawa formulir C6 atau KTP elektronik/surat keterangan perekaman e-KTP (Suket).
“Itu aturan baru di edaran 574 bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) datang ke TPS cukup membawa formulir C6 atau e-KTP atau suket,” ungkapnya saat diwawancarai usai kunjungan kerja DPD RI dalam rangka pengawasan Pilkada serentak Kalbar tahun 2018 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (26/6/2018).
Ia mengatakan agar tidak timbul persepsi beragam di masyarakat, Mujiyo menegaskan inti dari basis data yang digunakan pemilih untuk bisa memilih di TPS adalah DPT.
(Baca: Tinjau Langsung Kesiapan TPS, Kapolres Tegaskan Jangan Ada Anggota Bermain )
“Jadi, sekiranya dia sudah terdaftar di DPT tapi tidak bawa KTP/suket atau sebaliknya maka tetap kita layani,” imbuhnya.
Nantinya, TPS akan mencocokkan antara data yang dibawa di C6 dengan DPT yang dimiliki orang itu. Ia tidak menampik terkadang ditemui kondisi data DPT yang ditempel di kelurahan dan desa tidak lengkap dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
“Berbeda dengan data DPT yang dipegang KPPS. Di KPPS itu lengkap, jadi berdasarkan itu, KPPS bisa memsatikan apakah orang itu benar masuk DPT atau tidak. Kalau masyarakat punya e-KTP/Suket, tapi tidak terdaftar dalam DPT maka akan masuk dalam DPTb dan boleh memilih dari jam 12.00-13.00 WIB,” tukasnya.