Bawaslu Kalbar Tegaskan Pengawasan Pelanggaran Tahapan Pilkada 2018
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya praktek politik uang atau money politic di Kalbar.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah menegaskan pengawasan terhadap praktek-praktek pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar Tahun 2018.
“Kami akan mengawasi secara melekat terhadap tahapan-tahapan Pilkada,” ungkapnya saat kunjungan kerja DPD RI dalam rangka pengawasan Pilkada serentak Kalbar tahun 2018 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (26/6/2018).
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya praktek politik uang atau money politic di Kalbar.
“Hanya desas-desus ada politik uang, namun setelah ditindaklanjuti tidak kami temukan siapa yang berbuat dan barang bukti yang kami dapatkan,” terangnya.
Baca: Pj Gubernur Kalbar Pastikan Logistik Pilkada Telah Tersalur Semua
Kendati demikian, pihaknya mulai tingkat provinsi hingga kecamatan tetap senantiasa mengawasi agar tidak ada penyelewengan politik uang. Ia mencontohkan di satu diantara kecamatan di Sambas, ada informasi politik uang, namun tidak ada barang bukti.
“Kami sampai menugaskan petugas ke sana, sekali sampai di sana tidak ditemukan barang bukti. Begitu juga beberapa desas-desus informasi lainnya seperti di Kota Singkawang dan Mempawah,” katanya.
Informasi teranyar adala adanya seseorang diduga satu diantara kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023 yang membagikan uang dan melibatka unsur kepala desa di rumah makan Galaherang Kabupaten Mempawah.
“Itu ada kiriman video sebagai informasi awal, namun belum dijadikan bukti petunjuk karena perlu saksi. Semua akan kami tindak lanjuti, lebih bagus jika ada laporan resmi. Saat ini belum ada penyampaian saksi, alat bukti dan lainnya,” tukasnya.